Perlahan Tapi Pasti, Harga Rokok Mulai Naik di Beberapa Daerah

By Vapemagz | News | Minggu, 5 Januari 2020

Harga rokok eceran di beberapa daerah mulai naik, mengikuti kenaikan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januari 2020 yang telah ditetapkan pemerintah. Dilansir dari Antara, dua kota yang terpantau telah mengalami kenaikan harga rokok adalah Solo dan Bulungan (Kalimantan Utara).

Salah seorang pemilik kios rokok di Solo, Sunardi, mengatakan kenaikan sudah terjadi seminggu sebelum pergantian tahun. Besaran kenaikan pun bervariasi tergantung jenis rokok. Namun secara umum, kenaikannya berkisar antara Rp1.000-Rp2.000 per bungkus.

“Mulai dari Marlboro, Djarum Super, Sampoerna Mild, Dji Sam Soe, semua naik. Kenaikan paling tinggi ya Marlboro, biasanya Rp25.900 sekarang jadi Rp27.600, lainnya rata-rata naik Rp1.000,” ujarnya, Jumat (3/1).

Rata-rata kenaikan harga rokok per satu slop mencapai Rp10.000, sehingga per bungkusnya naik Rp1.000, namun meskipun naik Sunardi mengaku belum mendengar keluhan konsumen.

“Mereka tetap beli, hanya tanya ‘harganya naik tho, pak?’. Saya jawab iya. Tetapi mereka tetap membeli. Kalau di kios saya, rata-rata saya bisa jual Rp4 juta per hari khusus rokok.” Sambung Sunardi.

ANTARA/iskandar Zulkarnaen
Salah satu kios di Bulungan yang menjual rokok.

Kenaikan yang paling tinggi terjadi pada ritel-ritel modern. Contohnya Alfamart, yang kini menjual Marlboro merah seharga Rp31.600 per bungkus, sebelumnya rokok merk itu dijual seharga Rp26.000 per bungkus.

Sementara itu di Bulungan, Kaltara, lagi-lagi Marlboro menjadi rokok dengan kenaikan harga tertinggi. Sejumlah kios di kota itu menaikkan harga Marlboro Rp3.000 per bungkus. Kenaikan ini telah terjadi sebulan sebelum tahun baru. Sedangkan rokok kretek dan jenis mild rata-rata naik Rp1.000-Rp2.000 per bungkus.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. PMK itu mengatur besaran tarif cukai dan harga banderol minimum menurut jenis. Harga dan tarif cukai rokok buatan dalam negeri dan hasil impor tentu saja berbeda.

Sementara itu, sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, cukai vape yang tergolong hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) akan mengikuti kebijakan yang rokok yang telah disahkan. Kendati demikian, Heru menyebut harganya mungkin bisa berbeda dengan harga kenaikan cukai rokok. Sebab meski sama-sama tembakau, vape merupakan tembakau yang telah dimodifikasi.

“Mengenai vape saya kira ini in line saja dengan kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok diberikan, ini mengikuti. Mengenai berapanya rekan-rekan bisa menunggu,” kata Heru Pambudi 13 November lalu.

Meski demikian, hingga saat ini wacana tersebut belum jelas kejelasannya. Kabar akan kenaikan cukai vape ini merupakan suatu hal yang mengejutkan bagi pelaku industri vape yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Pasalnya, mereka sebelumnya sempat mengapresiasi pemerintah yang tidak menaikkan cukai vape dalam beleid tarif cukai 2020.

“Saya sempat bertanya kepada Bea Cukai, mereka bilang kepada kami kemungkinan besar tahun depan tidak ada kenaikan cukai untuk vape. Sampai saat ini tidak ada sosialisasi pemerintah dengan pengusaha vape kalau memang ada kenaikan,” kata ketua APVI, Aryo Andrianto.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.