Perda KTR Yogyakarta Belum Terapkan Sanksi Denda

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 26 Maret 2021

Salah satu usaha dalam menciptakan lingkungan yang sehat adalah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kota Yogyakarta sudah menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR yang sudah berlangsung sejak 2018.

Namun, sayangnya hingga saat ini pemerintah setempat masih mengutamakan penerapan sanksi persuasif dan pembinaan, ketimbang dibawa ke ranah yustisi untuk kemudian diberi sanksi denda.

Sesuai dengan isi Perda KTR, sanksi ini berlaku bukan hanya untuk masyarakat setempat, tapi menyeluruh untuk semua orang yang berada di daerah Yogyakarta termasuk turis. Ancaman sanksi pidana yang diberikan adalah hukuman maksimal satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 7,5 juta.

“Perda tentang KTR memang memungkinkan untuk pemberian sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar. Tetapi sampai sekarang memang lebih diutamakan untuk persuasif dan pembinaan,” kata Kepala Seksi Pembinaan Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Yogyakarta Suwarna, di sela diskusi Perda KTR, di Yogyakarta, (24/3).

Eka AR
Selama masa pandemi Covid-19, larangan merokok berlaku di kawasan wisata, dan tempat umum lain yang berpotensi banyak orang.

Memasuki masa pandemi Covid-19, penerapan larangan KTR dipertegas lagi untuk tidak memberikan akses merokok. Hal ini dikarenakan merokok dinilai meningkatkan kerentanan tertular virus corona.

“Protokol kesehatan sudah harus mulai menerapkan 5M+1TM yaitu tidak merokok. Kami akan dorong penerapan protokol kesehatan ini di kawasan wisata dan juga tempat umum lainnya yang berpotensi menjadi tempat pertemuan orang dalam jumlah banyak,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi.

(Via Antara News)

Comments

Comments are closed.