Perbedaan Pita Cukai 2023 dan 2024 pada Kemasan Liquid Vape

By Ardha Franstiya | News | Jumat, 8 Maret 2024

Vapemagz – Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengelohan tembakau lainnya (HPTL) masing-masing sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebanyak 10 persen.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

“Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik,” tulis keterangan resmi dari laman Kemenkeu, dikutip Kamis (7/3/2024).

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” lanjutnya menjelaskan.

Adapun, penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau hanya sebesar 1% dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Berikut perbedaan harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik serta HPTL pada tahun 2023-2024:

Tahun 2023

Produk Rokok Elektrik:

– Rokok elektrik padat Rp5.527 per gram dengan tarif bea cukai Rp2.886 per gram.

– Rokok elektrik cair sistem terbuka (open system) Rp938 per mililiter dengan tarif bea masuk Rp532 per mililiter.

– Rokok elektrik cair sistem tertutup (closed system) Rp37.365 per cartridge dengan tarif bea cukai Rp6.392 per mililiter.

Produk HPTL:

– Molasses Tembakau Rp228 per gram dengan tarif bea cukai Rp127 per gram.

– Tembakau hirup Rp228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram.

– Tembakau kunyah Rp228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram.

Tahun 2024

Produk Rokok Elektrik:

– Rokok elektrik padat Rp5.886 per gram dengan tarif bea cukai Rp3.074 per gram.

– Rokok elektrik cair sistem terbuka (open system) Rp1.121 per mililiter dengan tarif bea cukai Rp636 per mililiter.

– Rokok elektrik cair sistem tertutup (closed system) Rp39.607 per cartridge dengan tarif bea cukai Rp6.776 per mililiter.

Produk HPTL:

– Molasses Tembakau Rp242 per gram dengan tarif bea cukai Rp135 per gram.

– Tembakau hirup Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram.

– Tembakau kunyah Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram.

Perbedaan pita cukai tahun 2023 dan 2024 pada kemasan E-liquid RELX Indonesia. (Dok. Vapemagz)

Seperti terlihat difoto di atas, sangat terlihat jelas perbedaan harga pada pita cukai 2023 dan 2024 untuk jenis rokok elektrik cair sistem terbuka atau liquid vape dengan kenaikan Rp104 per mililiter. Sedangkan dalam hitungan per 30 mililiter mengalami penambahan harga sebesar Rp5.500.

Pada umumnya, liquid vape yang belum dibuka akan bisa bertahan dari expired hingga 2 tahun sejak tanggal produksi. Namun situasi bakal berbeda ketika wadah liquid sudah dibuka. 

Liquid vape yang sudah terbuka hanya mampu bertahan 3 sampai 6 bulan setelahnya. Hal tersebut dikarenakan reaksi usai cairan liquid bersentuhan dengan udara.

Selain itu, cara penyimpanan liquid yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan sebelum waktunya loh!

Menyimpan liquid vape untuk menghindari proses percepatan kadaluarsa sebenarnya sangat mudah. Pertama, jauhkan dari paparan sinar matahari. Kedua, jauhkan dari suhu panas, dan ketiga, tutup botol selalu tertutup rapat.

Comments

Comments are closed.