Penumpang Batik Air Kedapatan Merokok di Toilet Saat Terbang

By Vapemagz | News | Selasa, 21 Mei 2019

Manajemen Batik Air melaporkan telah mengambil tindakan terhadap salah seorang penumpang berinisial ES (43 tahun) pada penerbangan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7109 dari Bandar Udara Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma menuju Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (19/5/2019).

Penumpang yang duduk di kursi nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil, yaitu merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

Menanggapi hal itu, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot dengan melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Hal itu ironis lantaran kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut.

“Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan,” ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro.

Pesawat itu pun mendarat pukul 17.13 WIB. Menurut Danang, koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan ES berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara Wilayah VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Google
Larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998.

Lebih lanjut, Danang mengatakan Batik Air mempertegas seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Batik Air, lanjut Danang, mengimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory).

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air.

Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998. Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.

(Via Kompas.com)

Comments

Comments are closed.