Penjual Rokok Elektrik Amsterdam Terkena Denda Karena Menjual JUUL Secara Ilegal

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 5 September 2019

Setiap negara mempunyai regulasinya sendiri dalam mengatur penjualan hingga penggunaan rokok elektrik. Belanda baru saja menindak penjual nakal asal Amsterdam, karena telah menjual katrid pod melebih standar nikotin yang sudah diizinkan.

Menurut laporan dari Parool, Pengawas kesehatan dan keselamatan atau Nederlandse Voedsel- En Warenautoriteit (NVWA) berhasil menindak tujuh penjual yang identitasnya dirahasiakan, karena telah menjual pod JUUL dengan kadar nikotin tiga kali lipat melebihi standar Belanda.

Penjual ini lebih memilih produk JUUL dibandingkan dengan produk lainnya, dikarenakan popularitas penggunaan JUUL di kalangan remaja telah meningkat di Belanda, apalagi produk bahkan bisa dipesan secara online dengan mudah.

Global Meat News
Denda akan diberikan mulai kisaran EUR 450 (sekitar Rp 7 juta) hingga EUR 4.500 (sekitar Rp 701 juta) untuk pelanggar berulang.

“Produk ini tidak dapat diterima. Saya pikir tren di kalangan remaja untuk mencoba rokok elektrik atau shisha adalah yang mengkhawatirkan. Itulah alasan mengapa rencana pencegahan nasional berisi langkah-langkah untuk membatasi penggunaan dan visibilitas rokok elektrik, ” kata Junior Paul Blokhuis, Menteri Kesehatan.

Sementara itu bulan lalu, surat kabar Belanda Volkskrant melaporkan bahwa toko-toko vape di seluruh Amsterdam masih menjual versi JUUL yang mengandung nikotin tinggi. Seorang pemilik yang sering mengimpor produk JUUL langsung dari AS, mengungkapkan 25 persen omset di toko berkat kehadiran JUUL.

(Via Dutch News)

Comments

Comments are closed.