Penindakan terhadap Vape Ilegal Terus Menurun, Pemerintah Kantongi Rp515 Miliar dari Penerimaan Cukai HPTL

By Vapemagz | News | Rabu, 30 September 2020

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penurunan jumlah penindakan terhadap produk alternatif tembakau seperti vape ilegal. Hal ini setelah adanya aturan mengenai industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Hary Kustowo mengatakan kebijakan cukai sebagai salah satu upaya penegakan hukum (enforcement) terhadap industri ini. Dengan begitu pemerintah bisa memetakan industri HPTL.

“Dari situ kita juga bisa tahu mana produk yang legal dan mana yang ilegal. Paling tidak kita ingin supaya produk ini tidak terkontrol seperti sebelumnya,” kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Aturan mengenai industri HPTL tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. PMK ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 146/2017.

Sejak berlakunya aturan pada Juli 2018 lalu, sudah ada 218 penindakan dengan barang hasil penindakan sebanyak 10.802 liter senilai Rp1,5 miliar. Jumlah ini turun di tahun lalu, yang mencatat ada 104 penindakan dengan barang hasil penindakan sebanyak 384,3 liter senilai sekitar Rp500 juta.

“Ini semua karena mereka semua sudah mulai masuk sistem. Dimana siapa yang produksi, mana merk-merk yang terdaftar dan sebagainya. Dari hasil penindakan ini ada beberapa orang yang sempat kita pidanakan. Bahkan sudah divonis di pengadilan,” jelasnya.

Beacukai.go.id
Analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kemenkeu, Hary Kustowo (kiri).

 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan cukai terhadap industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar Rp515 miliar. Penerimaan tersebut diterima selama Januari sampai Agustus 2020

Hary menilai penerimaan cukai HPTL memang terbilang masih kecil. Apalagi jika dibanding penerimaan cukai tembakau secara keseluruhan.

“Sebetulnya lebih kepada pengendalian untuk produk HPTL ini secara cukai. Dibandingkan target tahun ini Rp154,8 triliun, itu (cukai HPTL) sangat kecil di bawah satu persen proporsi penerimaan cukainya,” katanya.

Hary menambahkan, pemerintah tidak mematok target penerimaan yang tinggi. Pasalnya penerimaan dari cukai HPTL saat ini belum menjadi prioritas.

“Jadi kalau dilihat, ini sebagai penerimaan total cukai hasil tembakau memang bukan prioritas. Artinya tidak menjadi target utama karena sangat kecil sekali. Tapi dengan mulai banyak importasi bahan baku, mulai banyak vape store, ini sesuatu yang menurut kami juga harus diatur,” ungkapnya.

Ke depan, pemerintah berharap pemberlakukan kebijakan cukai HPTL bisa mendorong para pelaku usaha untuk lebih taat aturan. Apalagi produk HPTL punya peluang untuk diekspor ke negara lain seperti, Jepang, Malaysia, Thailand, hingga ke Eropa.

“Kami mengajak agar mereka bisa legal dalam berbisnis. Ini juga dalam rangka supaya mereka bisa naik kelas, bisa fair dengan yang legal. Betapa banyak permintaan ekspor untuk produk ini, bahkan untuk produk-produk tertentu pasarnya (ekspor) sudah jelas,” pungkasnya.

(Via Kontan, Medcom)

Comments

Comments are closed.