Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Lindungi Industri Hasil Tembakau

By Vape Magz | News | Senin, 31 Oktober 2022

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari regulasi yang menekan. Pasalnya, produk tembakau turut menyumbang penjualan yang signifikan bagi sektor ritel. Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey mengatakan, pemerintah harus terbebas intervensi dari manapun dalam memutuskan kebijakan pertembakauan di Indonesia. Hal ini ia sampaikan terkait rencana revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Berkaitan dengan revisi PP 109, perlu ada evaluasi terlebih dulu. Bukan berarti kita mengikuti tekanan, tetapi kita harus punya kedaulatan tersendiri untuk menentukan sikap kita di luar dari kepentingan yang tidak relevan dari tujuan kita untuk bertumbuh secara ekonomi,” kata Roy dalam FGD Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) bertajuk Diskursus Kedaulatan: Indonesia sebagai Pemimpin Global yang Berdaulat – Studi Kasus Regulasi Tembakau di Indonesia, yang dikutip dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, dalam menyusun kebijakan soal IHT pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Untuk kepentingan kesehatan, menurut Roy, aspek paling penting yang harus dilakukan adalah edukasi sejak dini. Ia juga menyoroti hambatan dari regulasi berupa kurangnya sosialisasi sehingga implementasinya tidak maksimal.

“Aspek penting dari kesehatan berupa edukasi dan kurikulum perlu diberi tahu sejak dini. Sehingga, itu bisa membuat pencegahan secara dini,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam ekosistem IHT yang di dalamnya juga termasuk sektor ritel membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan usaha dalam menjalankan tata niaga. Dalam implementasinya, pengusaha tidak antiregulasi selama kebijakan yang disusun tidak berbentuk pelarangan yang berpotensi mematikan ekosistem usaha. Adanya regulasi yang berimbang juga, sambung Roy, memberikan perlindungan bagi konsumen. Terkait adanya wacana pelarangan total iklan rokok pada beleid tersebut, Roy mengatakan, konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai produk dengan jelas dan membeli produk secara aman.

“Konsumen rokok memiliki hak untuk membeli barang. Sebagai masyarakat atau konsumen di gerai retail perlu kita lindungi ini bagian daripada konsumen rokok,” katanya.

 

Via wartaekonomi.co.id

Comments

Comments are closed.