Pengguna Rokok Elektrik Indonesia Naik 2,2 juta Orang Di Tahun 2020

By Bayu Nugroho | News | Minggu, 24 Januari 2021

Tidak bisa dipungkiri bahwa pengguna rokok elektrik yang masuk dalam golongan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melesat naik 2,2 juta orang di tahun 2020. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), angka ini naik secara signifikan dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya berjumlah 1,2 juta orang saja.

Selain pengguna yang semakin meningkat pelaku usaha di industri ini tumbuh semakin baik di tahun 2020. Distributor atau importir rokok elektrik telah mencapai sebanyak 150 perusahaan, produsen likuid 300 pabrik, produsen alat dan aksesoris lainnya 100 perusahaan, serta pengusahaan lainnya yang bergerak di bidang HPTL mencapai 50 orang. Tak hanya itu, industri HPTL bahkan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 50 ribu orang.

HPTL merupakan hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang dibuat dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen. HTPL meliputi rokok elektrik, tembakau yang dipanaskan (heated tobacco product), tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), tembakau kunyah (chewing tobacco), dan lain sebagainya.

“Saat ini, produk HPTL semakin diminati oleh pasar. Pada 2020 tercatat pengguna vape di Indonesia berdasarkan data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) telah mencapai 2,2 juta orang, dengan jumlah toko ritel mencapai 5.000 (pengecer),” kata Mogadishu Djati Ertanto, Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam sebuah webinar yang dikutip Jumat, 22 Januari 2021.

Shemi / IDN Times
Terkait dengan perkembangan pesat di industri HPTL, menurut Mogadishu pemerintah harus segera menyusun regulasi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan kepercayaan publik akan kualitas dan keamanan produk HPTL.

“Karena hal ini (SNI wajib) akan berlaku untuk produk impor maupun dalam negeri, industri kecil maupun industri besar. Jadi kami selektif sekali untuk menetapkan SNI wajib, jangan sampai itu menjadi senjata makan tuan. Jangan sampai industri dalam negeri jadi terbebani atau bahkan tutup,” tegas Mogadishu.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.