Pengguna Rokok Elektrik di Indonesia Ternyata 12,1 Persen dari Kalangan Anak Sekolah

By Vape Magz | News | Sabtu, 26 November 2022

Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena Youth Vaping Epidemic sudah mulai terlihat di Indonesia.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet pun mengungkapkan rasa keprihatihan atas fenomena anak-anak sekolah sudah banyak yang kecanduan rokok elektrik.

Atas fenomena tersebut dan menanggapi hasil penelitian, Bamsoet memberikan respons berupa sejumlah imbauan untuk pemerintah.

Pertama, prihatin terhadap angka pengguna rokok elektrik di kalangan anak tersebut, untuk itu MPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk segera menyikapi hal tersebut dengan menyusun regulasi yang mengatur pembatasan usia pembelian rokok elektrik tersebut. Di samping itu mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menjadikan fenomena Youth Vaping Epidemic sebagai salah satu concern pemerintah, mengingat pemerintah memiliki komitmen yang tertuang dalam target RPJMN Kemenkes 2020-2024 yaitu turunnya prevalensi konsumsi tembakau sebesar 8,7 persen pada usia 10-18 tahun.

Kedua, meminta pemerintah untuk dapat mengatur strategi baru dalam mengurangi jumlah perokok aktif baik rokok elektrik maupun konvensional khususnya di kalangan anak, salah satunya dengan melakukan pembatasan/mengurangi iklan rokok yang disiarkan melalui media massa maupun internet. Sebab menurut survei, 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari internet serta 10 persen remaja mempunyai kecenderungan untuk merokok setelah melihat iklan rokok di media daring.

Ketiga, meminta pemerintah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mengoptimalkan penggunaan media sosial dengan mengajak influencer untuk memberikan edukasi dampak buruk merokok, sekaligus memerangi hoaks tentang rokok salah satunya rokok elektrik yang disebut tidak berbahaya padahal rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Keempat, mendorong pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sehingga dapat meminimalisasi kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, hingga mengiklankan. Hal itu dimaksudkan untuk melindungi kesehatan individu dan masyarakat dari bahaya asap rokok.

Kelima, mendorong agar melalui dan dimulai dari keluarga untuk menerapkan larangan tidak merokok agar lingkungan rumah menjadi sehat dan seluruh anggota bebas rokok, sebab orang tua adalah role model bagi anak. Karena itu, orang tua diimbau untuk menjadi contoh yang baik serta memberikan pemahaman yang baik tentang bahaya merokok kepada anak.

Adapun merupakan tugas kita bersama untuk menjaga agar anak-anak kita yang di bawah umur dari penggunaan rokok elektrik demi kenyamanan dan keamanan bersama, serra guna menjaga industri rokok elektrik yang kita cintai ini.

Comments

Comments are closed.