Kasus vape narkoba yang sempat menjerat rekan artis Vicky Nitinegoro berinisial AJ berhasil dikembangkan oleh Polda Metro Jaya. Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan vape narkoba di Apartemen Cinere Bellevue, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan bahwa polisi menggerebek pabrik vape narkoba tersebut pada 18 Oktober lalu. Polisi menangkap tiga orang, yakni pengedar yang berinisial FF dan M serta PN yang merupakan otak dari peredaran cairan vape bercampur narkotika tersebut.
“Tersangka PN mendapat bahan baku pembuatan likuid vape dengan cara membeli kepada DPO B melalui akun Line gajah.corp, dan pembayaran pembelian tsb menggunkan Bitcoin,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 253 Botol kecil berisi likuid vape, 24 botol berisi likuid vape merek BLOO TIES sebagai bahan campuran, 420 Botol kecil kosong beserta tutupnya, dan alat-alat untuk meracik vape narkoba seperti timbangan, botol, serta kompor.
Argo menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba berlevel industri rumahan ini berawal dari laporan masyarakat. Selain itu, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka AJ, rekan artis Vicky Nitinegoro yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
“Penangkapan ini berawal dari info masyarakat dan perkembangan tersangka yang sudah kami tangkap. Kami dapat informasi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan itu sering digunakan penyalahgunakan narkotika,” kata Argo.
Vicky Nitinegoro ditangkap polisi pada 15 Oktober lalu karena diduga mengkonsumsi vape narkoba bersama rekannya AN dan AJ. Vicky dan AN akhirnya dilepaskan karena tes urin keduanya negatif mengandung narkoba. Sementara AJ ditahan bersama alat bukti sebotol cairan vape yang mengandung Fluoro ADB atau yang biasa digunakan untuk membuat tembakau gorila.
Argo menjelaskan penjualan narkoba jenis tembakau gorila menyalahi UU Nomor 2 tentang perubahan penggolongan narkotika di nomor urut 94 Permenkes RI tahun 2017. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun.
“Satu botol (cairan vape) yang (berukuran) 5 mililiter dijual seharga Rp 600.000 via online. Sudah jelas target marketnya siapa. Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih,” ungkap Argo.
Likuid Oplosan
Argo juga menambahkan bahwa produk vape gorilla yang beredar merupakan produk oplosan. Bahkan, pada produk-produk tersebut juga dilekatkan kertas cukai berwarna pink.
“Ini bukan asli ya, untuk mengelabui pembeli,” kata Argo. Terlihat memang ada kertas pita cukai berwarna pink ditempelkan di badan botol liquid ukuran 100ml.
Dari barang-barang sitaan, sebanyak 253 botol kecil berisi likuid vape, yang terdiri dari 24 botol berisi likuid vape merek BLOOD TIES sebagai bahan campuran, 420 botol kecil kosong beserta tutupnya. Satu unit timbangan digital, satu botol berisi cairan propylene glycol, satu gelas ukur pyrex ukuran 250 ml, 1000 ml, dan 2.000 ml berisi bekas liquid, dan satu buah kompor gas untuk memasak bahan liquid.
“Mereka menjual ke konsumen dengan harga 600 ribu rupiah. Untuk mengelabuhi petugas, mereka memasang logo cukai palsu di setiap botol,” ujar Argo.
(Via CNN, Koran Jakarta)
Comments