Seperti yang kita ketahui pemerintah hingga kini belum menerbitkan regulasi terkait produk tembakau alternatif, padahal regulasi tersebut sangatlah penting untuk pelaku industri serta pengguna produk tersebut.
Satria Aji Imawan, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, menilai pemerintah harus segera melakukan kajian ilmiah yang komprehensif sebagai dasar pembuatan regulasi. Dengan kajian ini, nantinya pemerintah bisa menyesuaikan profil risiko dan karakteristik secara spesifik, sehingga tidak memperlakukan produk dengan cara yang sama.
Produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan atau Heat-not-Burn (HnB), dan kantong nikotin, seringkali menghadapi tantangan dalam penerimaannya di masyarakat. Padahal, produk inovasi hasil riset ilmiah dan pengembangan teknologi ini diklaim dapat menjadi alternatif yang memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok.
“Pemerintah perlu mempelajari secara mendalam berbagai kajian ilmiah mengenai produk tembakau alternatif. Basis evidence ini penting bagi para pembuat kebijakan sebagai acuan yang sahih terhadap perumusan regulasi produk alternatif tembakau, sehingga jika dibuat regulasi sama dengan rokok, maka saya rasa bukan langkah yang tepat,” kata Satria melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Menurut Satria, kekosongan regulasi terhadap produk tembakau alternatif membuat informasi mengenai produk, tata cara pemasaran, pengawasan, peringatan kesehatan, hingga pelarangan penggunaan oleh anak di bawah usia 18 tahun menjadi tak teratur dengan baik.
“Aturan ini berperan sangat penting, terutama tentang pembatasan penggunaan oleh anak-anak. Pemerintah perlu untuk memulai diskusi serius mengenai regulasi produk tembakau alternatif. Jangan sampai produk ini sudah berkembang dengan pesat di masyarakat, tetapi regulasinya belum memadai,” tambah Satria.
(Via Antara News)
Comments