Pengadilan Thailand Denda Philip Morris Rp63 Miliar Akibat Menghindari Pajak Impor Rokok dari Indonesia

By Vapemagz | News | Minggu, 22 Maret 2020

Philip Morris (Thailand) Limited (PMTL) mengatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Kriminal yang menyatakan mereka bersalah karena menghindari pajak atas impor rokok dari Indonesia antara tahun 2002 dan 2003. Pengadilan pada hari Jumat (20/3/2020) menolak semua dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan mantan karyawan PMTL, tetapi menjatuhkan denda lebih dari THB130 juta (sekitar Rp63 miliar) terhadap perusahaan.

Philip Morris International Inc (PMI) induk usaha PMTL bukan merupakan pihak dalam kasus ini atau yang bertanggung jawab atas denda. Pengadilan Kriminal tahun lalu mendenda perusahaan THB1,2 miliar karena menghindari pajak atas rokok yang diimpor dari Filipina antara tahun 2003 dan 2006.

Menurut Kantor Jaksa Agung (OAG) PMTL menyatakan rokok L&M yang diimpor dari Filipina seharga BHT5,88 per bungkus sementara importir lain menyatakan harga BHT16,81 baht. Perusahaan juga menyatakan biaya, asuransi dan pengiriman untuk rokok Marlboro yang diimpor dari Filipina sebesar BHT7,76 per bungkus atau jauh lebih rendah dari BHT27,46 yang dilaporkan oleh importir lain.

Chiang Rai Times
Philip Morris (Thailand) Limited (PMTL).

OAG mengatakan perusahaan telah menghindari pajak lebih dari BHT20 miliar. Para terdakwa membantah tuduhan itu. Dalam kasus yang diputuskan pada hari Jumat, jaksa penuntut telah mengajukan tuntutan pada tahun 2017 terhadap PMTL dan tujuh karyawan Thailand atas deklarasi harga yang tidak akurat dari rokok yang diimpor dari Indonesia antara tahun 2002 hingga 2003.

PMTL mengatakan pihaknya memandang tuduhan itu sebagai langkah pemerintah untuk melindungi Monopoli Tembakau Thailand yang dikontrol negara dan berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan hari ini karena keputusan itu bertentangan dengan hukum bea cukai domestik dan internasional. Kami percaya kasus ini membuktikan negara mengabaikan aturan dalam perdagangan internasional dan merupakan yang terbaru dalam serangkaian kasus terhadap perusahaan asing yang akan berdampak pada investasi asing baru yang berkelanjutan,” kata Gerald Margolis, manajer cabang PMTL.

(Via Bangkok Post)

Comments

Comments are closed.