Suka tidak suka, cukai hasil tembakau (CHT) memang masih jadi andalan dalam penerimaan cukai negara. Saat ini, besarnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran 2019 bergantung dari kinerja penerimaan CHT tiap-tiap daerah.
Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.12 /PMK.07/2019, pemerintah menaikkan alokasi DBH CHT yang dibagikan ke daerah. Kenaikan alokasi ini merupakan berkah dari kinerja penerimaan CHT yang mencapai Rp152,93 triliun atau melebihi target APBN 2018 yakni Rp148,23 triliun.
Total DBH yang dibagikan kepada daerah pada tahun anggaran 2019 senilai Rp3,17 triliun, melonjak dibandingkan alokasi pada 2018 sebesar Rp2,96 triliun. Sebanyak 29 provinsi mendapatkan DBH CHT, dimana porsi paling besar masih dinikmati oleh provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Provinsi yang mendapat DBH CHT paling tinggi adalah Jawa Timur dengan jumlah Rp1,6 triliun atau 50,4% dari total alokasi DBH CHT 2019, diikuti Jawa Tengah dengan alokasi sebesar Rp713,3 miliar dan Jawa Barat sebesar Rp380,4 miliar. Untuk kabupaten dengan jumlah penerima DBH CHT paling besar adalah Pasuruan dengan alokasi sebesar Rp177,5 miliar dan Kudus senilai Rp158,06 miliar. Dua kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah ini dikenal sebagai sentra industri tembakau di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pengucuran DBH CHT tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 66A ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pembagian DBH CHT dihitung menggunakan formula 2 persen dari penerimaan CHT. Dengan demikian, apabila pendapatan CHT, maka besaran DBH CHT akan naik pula.

Thomas Rizal/VapeMagz Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Wapres Jusuf Kalla.
Dalam lima tahun terakhir, alokasi DBH CHT cenderung terus mengalami kenaikan. Tahun 2015, besaran alokasi DBH CHT mencapai Rp2,78 triliun. Angka ini naik tipis setahun berikutnya menjadi Rp2,79 triliun. Lalu pada 2017, alokasi DBH CHT juga naik menjadi Rp2,99 triliun. Satu-satunya penurunan dalam lima tahun terakhir terjadi pada 2017, yakni sebesar Rp2,96 triliun.
Untuk tahun 2019, pemerintah membuat kebijakan dengan mengalokasikan minimal 50 persen DBH CHT untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Hal ini demi peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan. Sementara itu Undang-undang nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 mengatur pengalokasian DBH CHT baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten atau kota dialokasikan untuk mendanai 5 program.
Kelima program itu meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hary Satyaka mengatakan prioritas penggunaan adalah pada bidang kesehatan yang merupakan bagian pembinaan lingkungan sosial.
“Dalam PMK penggunaan DBH CHT minimal 50 persen dari alokasi yang diterima daerah digunakan untuk bidang kesehatan yang mendukung program JKN. Sisanya digunakan sesuai 5 program sebagaimana dimaksud dalam UU tentang cukai, sesuai karakteristik daerah,” kata Putut.
Artinya, sisa 50 persen lainnya digunakan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan pelayanan kesehatan promotif, preventif maupun kuratif atau rehabilitatif. Berikutnya adalah penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana prasarana fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya alokasi dana yang tersisa digunakan untuk pelatihan medis maupun non medis pada unit fasilitas Kesehatan. Sisanya digunakan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
(Via Bisnis.com)
Comments