Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap seorang pemuda berinisial DD lantaran mencetak uang palsu.
Pemuda berusia 22 tahun itu mencetak uang palsu hingga sebesar Rp26 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 260 lembar.
Sebagian uang palsu yang dicetaknya tersebut telah dibelanjakan tersangka untuk membeli vape dengan harga 3 juta.
“Belajar dari YouTube, saya baru coba-coba sekali ini. Tidak punya pengalaman sebelumnya,” kata DP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Makopolres Cirebon Kota, melansir suaracirebon.com.
DP mengakui perbuatannya ini baru kali pertama dilakukan.
“Saya menyesal, karena baru pertama kali ini, padahal cuman iseng-iseng,” kata pemuda warga Kabupaten Cirebon ini.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, diamankannya DP berawal dari laporan korban, yakni Yoga yang menjual rokok elektrik kepada DP.
“Yoga merasa curiga uang dari DP uang palsu, Yoga melapor ke kami lewat call center dan diterima langsung satreskrim,” terang Ariek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 260 lembar mata uang pecahan Rp100 ribu dan 1 unit HP yang diperoleh saat mengamankan tersangka.
“Kemudian Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengembangan, didapati BB saat penggeledahan di rumah tersangka, yaitu satu buah printer merk Brothertipe dbc tz20y, satu rim sisa kertas ukuran A4, 1 buah penggaris segitiga ukuran 28 cm, 1 buah gunting, serta satu buah cutter warna merah,” papar Ariek.
Via suaracirebon.com
Comments