Pemkot Surabaya Segera Tambahkan Tiga Lokasi Baru Dalam Kawasan Tanpa Rokok

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 28 Februari 2019

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tiap daerah mulai banyak diterapkan, belum lama Bogor mulai menerapkan kawasan baru untukperokok dan vaper. Kali ini pemerintah kota Surabaya melakukan Revisi Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dalam waktu dekat ini akan segera disahkan.

Jika sebelumnya perda Nomor 5 Tahun 2008 berisi larangan merokok di lima kawasan, kali ini PemKot Surabaya akan menambahkan tiga kawasan lagi. Sebelumnya PemKot Surabaya sudah menerapkan di kawasan sarana kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Dalam waktu dekat ini, kawasan baru yang akan menjadi sasaran adalah kantor, tempat umum, dan lain-lainnya.

Dengan hadirnya peraturan baru, dr Mira Novia menjelaskan bahwa ketika nantinya peraturan ini disahkan akan ada sanksi baru jika dibandingkan dengan perda sebelumnya yakni denda Rp 250 ribu bagi perokok perorangan. Namun jika perusahaan yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau sanksi terberat berupa penutupan ijin perusahaan.

Dinas Kesehatan Kota Surabaya
dr Mira Novia: “Jadi bukan melarang rokok. Ini yang kita atur perokoknya, di mana saja mereka tidak boleh dan boleh merokok. Ini juga menjaga ibu hamil, nanti anaknya stunting gimana? Bisa merusak generasi selanjutnya.”

Perda KTR adalah bagian dari cara Pemkot Surabaya mengatur perokok, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Tak hanya rokok tembakau saja yang masuk dalam rancangan peraturan ini, namun kamu yang tinggal di daerah Surabaya harus tahu bahwa vaping juga masuk dalam KTR. “Tidak mungkin vape itu tidak ada nikotinnya. Pokoknya semua termasuk, semua yang menyangkut nikotin itu sekarang bahkan ada rokok elektrik yang tanpa asap loh,” tegas dr Mira Novia.

(Via Tribun Madura)

Comments

Comments are closed.