Pemkab Sumenep Galakkan Sosialisasi Tentang Rokok Ilegal Dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 9 Desember 2020

Sosialisasi demi sosialiasi terus dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, misalnya Pemerintah Kabupaten Sumenep yang mengumumkan telah menyelesaikan rangkaian acara tersebut. Saat ini sosialisasi sudah selesai dilakukan di beberapa kepulauan terjauh seperti Sapeken dan Kangean termasuk di Kepulauan Raas, Kecamatan Gayam dan kecamatan Nonggunong pulau Sapudi.

Beruntungnya acara tersebut berhasil berkat bantuan kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai TMP-C Madura. namun, dalam langkah sosialisasi tentu tak berjalan mulus, karena pada bulan Maret 2020 kegiatan ini harus ditunda karena merebaknya pandemi Covid-19.

“Kalau pandemi ini sudah berakhir akan kami lanjutkan lagi. Karena Covid-19 sudah menurun, kami laksanakan sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena program ini melibatkan masyarakat, pengusaha dan pemangku kepentingan,” kata Drs. Achmad Laili Maulidy, M.Si., Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep.

Seputar Madura
Sosialisasi DBHCT di kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep.

Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, antara lain:
– Mengenalkan kepada masyarakat tentang Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).
– Melaksanakan program wajib dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07 tahun 2020 yaitu sosialiasi ketentuan di bidang cukai.
– Bermitra bersama Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai madura dalam rangka.
– Mengurangi Peredaran rokok ilegal.
– Mensosialisasikan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha rokok.
– Mensosialiasaikan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan atau peredaran rokok ilegal Pasal 55 UU No. 39 tahun 2007 (Pidana Penjualan BKC Ilegal).

Sosialisasi tersebut merupakan penyampaian informasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di kecamatan kepulauan se-Kabupaten Sumenep. Tujuannya dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal. Yaitu rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang–undangan di bidang cukai.

(Via Berita Lima)

Comments

Comments are closed.