Pemerintah Wajib Mendistribusikan Informasi Soal Produk Tembakau Alternatif

By Vape Magz | News | Kamis, 22 September 2022

Direktur Eksekutif Center of Youth and Population (CYPR) Dedek Prayudi menyebutkan akses dan layanan untuk mendapatkan informasi tentang produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau dipanaskan, rokok elektrik, maupun kantong nikotin, merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Informasi mengenai produk tersebut perlu disusun dan digendong dengan komprehensif. “Upaya pemerintah dalam mencari, membuat, dan mendistribusikan informasi mengenai produk tembakau alternatif adalah sebuah kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut,” kata Dedek atau yang akrab disapa Uki belum lama ini.

Dedek menjelaskan hak untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, khususnya pada Pasal 25 yang mengatur tentang hak untuk sehat. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Dasar 1965 menyebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

FOTO 1: Dari kiri atas ke kanan bawah – Pod Vape, iQos, Disposable Vape dan Mod Vape adalah beberapa contoh produk tembakau alternatif yang digemari masyakarat saat ini.

Saat ini, ada banyak riset yang membuktikan bahwa rokok memiliki kadar risiko yang jauh lebih rendah daripada vape. Salah satunya adalah riset toksikologi yang dipublikasikan oleh dosen Universitas Airlangga, Shoim Hidayat, yang menyebutkan kandungan senyawa kimia pada produk tembakau yang dipanaskan 90 persen lebih aman daripada yang ada pada asap rokok. Selain itu, rokok juga menghasilkan TAR, senyawa yang berpotensi meningkatkan risiko kesehatan.

Pemerintah wajib mengedukasi masyarakat terkait informasi saintifik ini. Karena pemanfaatan produk tembakau alternatif yang baik dan diregulasi berlandaskan konsep pengurangan bahaya tembakau dapat menjadi instrumen untuk mengurangi prevalensi merokok. Sebaliknya, absennya ketersediaan informasi yang valid dan dapat diandalkan terkait produk tembakau alternatif, misalnya vape merupakan bentuk pengingkaran salah satu komponen hak asasi manusia.

Pada dimensi kebijakan, hal ini merupakan bentuk pengingkaran kebijakan terhadap ilmu pengetahuan. “Pengingkaran ini, lebih jauh, berdampak buruk kepada perkembangan pembangunan,” ujar Dedek. Di sisi lain, masyarakat Indonesia saat ini mengalami pergeseran paradigma berpikir sehingga menjadi semakin logis dan saintifik. Ketidakpercayaan publik berpotensi terjadi jika negara gagal mengimbangi kondisi ini dalam perumusan setiap kebijakan yang ada. Selain itu, Indonesia juga berpotensi kehilangan peluang untuk menurunkan prevalensi vape dan diversifikasi hilir produk tembakau yang sudah disediakan oleh pasar dan inovasi di dalam produk tembakau alternatif.

 

Via tribunnews.com

Comments

Comments are closed.