Pemerintah Wacanakan Larangan Total Iklan Rokok

By Bayu Nugroho | News | Jumat, 7 Mei 2021

Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mewacanakan larangan total iklan dan promosi rokok.

Iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan. Di media televisi misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok di jam tertentu, tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok, dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan.

Sekretaris Jenderal P3I Hery Margono menilai bahwa wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut tidak adil, karena produk ini termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia. Produk rokok bukan termasuk barang ilegal di Indonesia, bahkan merupakan pemasukan cukai terbesar untuk negara.

Shutterstock / BrunoRosa
Iklan rokok sudah mengalami pembatasan contohnya pada media televisi, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30 – 05.00 pagi waktu setempat.

“Produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi. Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” kata Hery, Kamis (6/5).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Agung Suprio juga mengakui selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada. Pengaturan yang perlu dilakukan pemerintah seharusnya untuk iklan rokok yang berbasis internet.

“Selama ini, industri periklanan semakin berkembang, tak hanya iklan konvensional seperti di televisi, radio dan billboard. Iklan semakin luas dengan perkembangan digitalisasi. Masyarakat pun dengan mudah mengakses iklan melalui platform media sosial yang lebih murah dengan jaringan lebih luas,” kata Agung.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.