Vapemagz – Pemerintah Uzbekistan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setempat berencana melarang peredaran produk sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS), termasuk e-liquid dan produk tembakau yang dipanaskan.
Melansir Tobacco Reporter, Senin (15/4/2024), rencana tersebut telah diatur lewat rancangan undang-undang (RUU) yang telah dipublikasikan di sebuah portal resmi pemerintah Uzbekistan.
Melalui RUU larangan rokok elektrik, pemerintah Uzbekistan mengusulkan untuk menerapkan hukuman administratif berupa denda sebesar $1000 atau sekitar Rp16 jutaan hingga hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Menurut laporan dari Badan Statistik Nasional menunjukkan volume produksi produk tembakau di Uzbekistan mencapai 2,1 miliar batang dalam periode Januari-Februari 2024.
Tercatat, dari Januari-Februari 2024, nilai ekspor produk tembakau di Uzbekistan mencapai $7,8 juta atau sekitar Rp125 milar. Sedangkan, dari sisi impor mencatatkan nilai $10,5 juta atau kisaran Rp169 miliar.
Comments