Pemerintah Selandia Baru Usulkan Larangan Pemanis Dalam Likuid Vape

By Bayu Nugroho | News | Senin, 15 Maret 2021

Perusahaan vape terbesar di Selandia Baru, VAPO, yakin proposal Kementerian Kesehatan untuk melarang pemanis dalam likuid akan menjadi bencana bagi perokok yang ingin beralih ke vaping. Selain akan ada migrasi masal kembali ke rokok, VAPO khawatir langkah tersebut akan menghapus industri vape lokal dan memutus ratusan pekerjaan di Selandia Baru.

Pemilik VAPO dan Alt, Jonathan Devery dan Ben Pryor, telah mengirimkan masukan perusahaan mereka berupa draf peraturan vaping pada Kementerian Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan di atas larangan rasa yang diusulkan yang akan membuat pengecer umum seperti supermarket dan toserba, hanya diizinkan untuk menjual tiga rasa mint, mentol, dan tembakau mulai 11 Agustus 2021.

“Analisis kami menunjukkan lebih dari 95 persen dari 200 lebih konsentrat rasa di fasilitas produksi kami mengandung beberapa bentuk zat pemanis. Larangan pada pemanis pada dasarnya adalah larangan total rasa untuk semua produk vaping. Dengan kata lain ini sama saja membunuh industri dan bisnis lokal yang tidak punya pilihan lain selain gulung tikar,” kata Devery.

Banyak pengusaha vaping di Selandia Baru mengatakan tidak ada dasar ilmiah apa pun untuk larangan rasa menyeluruh. Pemanis membuat rasa seperti apa adanya, dan perasa telah terbukti menjadi kunci bagi perokok dewasa yang mencoba berhenti dari merokok.

Imperial College London
Kementerian Kesehatan dalam laporan ‘The Chemical Constituents in Cigarette and Cigarette Smoke, Maret 2020’ menyatakan bahwa lebih dari 10 persen rokok berisi gula dan berbagai pemanis.

“Produk vaping tanpa pemanis tidak akan menghasilkan rasa yang enak. Rasa produk akan sangat pahit, sehingga sangat sedikit vaper yang akan melanjutkan vaping. Jika peraturan yang diusulkan ini tetap tidak berubah, produk tembakau konvensional akan kembali marak di pasaran daripada produk vaping,” tambah Devery.

(Via Ministry of Health)

Comments

Comments are closed.