Pakar Hukum Unpar: Pemerintah Perlu Formulasikan Regulasi Produk Tembakau Alternatif

By Vapemagz | News | Senin, 4 Maret 2019

Tren penggunaan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik atau vape di Indonesia semakin meningkat akhir-akhir ini. Untuk itu, pemerintah perlu segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur tentang produk tembakau alternatif, demi menghilangkan asumsi simpang siur terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya.

Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH. Menurutnya, regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial.

“Norma diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi mengganggu kesehatan seharusnya diperlukan tindakan preventif pengendalian, seperti yang diberlakukan aturan rokok konvensional saat ini,” kata Asep. Menurutnya, pemerintah sebelumnya kerap dilematis terkait aturan rokok konvensional.

Pasalnya, di satu sisi, rokok menimbulkan dampak kesehatan yang merugikan bagi masyarakat. Di lain sisi, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat juga sangat banyak, seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain. Bergantungnya kehidupan masyarakat pada industri tembakau membuat pemerintah tidak bisa melarang, melainkan mengendalikan produk tembakau.

Hal ini perlu diterapkan pula pada produk tembakau alternatif. Asep melihat pemerintah perlu mengeluarkan aturan khusus yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tapi juga memberi kepastian hukum dalam industri. “Bagi produsen untuk memperjelas, karena ada payung hukumnya. Saya rasa perlu diatur supaya tertib hukum dan kesadaran hukumnya tumbuh,” kata Asep.

RMOL Jabar
Pakar hukum Universitas Parahyangan Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH.

Sekadar informasi, saat ini aturan yang terkait produk tembakau alternatif baru mengenai penetapan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156 tahun 2018.

Menurut Asep, setelah PMK 156 diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif. Dengan adanya aturan tersebut, ia masyarakat bisa mendapatkan informasi apakah produk tembakau alternatif berpotensi mengganggu kesehatan atau tidak.

“Intinya setiap regulasi harus ada manfaatnya. Aturan ini harus mengakomodir semua kepentingan, baik kepentingan ekonomi, kepentingan kesehatan dan kepentingan sosial,” katanya.

Menurut Asep, masyarakat khususnya perokok dewasa memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif. Mengacu pada regulasi di beberapa negara seperti Inggris, masalah kesehatan akibat rokok dapat berkurang melalui produk tembakau alternatif seperti vape.

Untuk itu, pemerintah perlu mengeksplorasi potensi produk tembakau alternatif. Diperlukan kajian khusus yang obyektif dari ahli kesehatan, termasuk kajian dari ahli sosiologi untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat.

(Via Antara)

Comments

Comments are closed.