Pemerintah Mulai Soroti Penjual Likuid Vape Nakal

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 2 Oktober 2018

Sejak Dirjen Bea Cukai mengesahkan peraturan cukai vape, tak aneh bila nanti masih banyak ditemui para penjual likuid nakal berkeliaran. Terutama kaum milenial yang sudah menyukai produk ini tak ingin membeli likuid mahal karena cukai ini. Terlebih sekarang ini polisi sempat mengamankan likuid ilegal dengan campuran narkoba tahun lalu.

Edi Supriadi selaku Sekretaris Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), menegaskan bahwa bila nanti ada produsen yang tertangkap menjual likuid dengan campuran tersebut akan terkena penindakan. Mulai dari denda jutaan rupiah sampai hukuman pidana, tergantung seberapa berat kesalahannya.

beritasatu.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis likuid vape di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Humas Vapehan, Otto Hasibuan bahkan menegaskan dengan hadirnya peraturan itu dirinya mengaku tidak takut lagi berjualan likuid vape. Untuk memperketat penjualan Otto hanya memperbolehkan remaja minimal berumur 18 tahun yang boleh membeli likuid di tokonya. Jika ragu, tak segan Otto meminta menunjukkan KTP kepada pelayan toko.

(Via Akurat.co)

Comments

Comments are closed.