Pemerintah Membenarkan Banyak Produsen Menurunkan Golongan Produksi Rokok

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 17 April 2021

Kabar mengenai beberapa produsen rokok mulai menurunkan angka produksi dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu pemicunya adalah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sudah berlangsung sejak awal Februari lalu dan harga jual eceran (HJE) yang kurang terjangkau.

Dua nama perusahaan rokok terbesar di Indonesia seperti PT Nojorono Tobacco International (NTI) dan Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G), mengakui kini lebih fokus untuk produksi rokok golongan 2.

Selain kenaikan tarif cukai baru, penyebab lainnya adalah permintaan rokok mereka di pasaran yang terus anjlok di masa pandemi Covid-19 ini. Daya beli masyarakat semakin berkurang, yang berimbas rokok kurang laku di pasaran.

Suara.com / Chyntia Sami B
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

“Benar bahwa ada dua pabrikan pada tahun ini turun dari golongan satu ke golongan dua. Artinya produksi rokok kedua pabrikan tersebut sepanjang 2020 kurang dari tiga miliar batang,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/4).

Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto memandang turunnya golongan produksi rokok akan berimbas pada peredaran rokok murah dan meningkatnya konsumsi rokok pada usia di bawah umur.

“Tujuan penetapan batas HJE dan CHT adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok agar tidak terjangkau rakyat miskin dan anak-anak. Namun apabila rokok dijual dengan harga murah tentu akan menghambat upaya pengendalian tembakau,” kata Adi.

(Via Antara News)

Comments

Comments are closed.