Pemerintah Masih Lakukan Kajian untuk Menaikkan Harga Jual Eceran Likuid Vape

By Vapemagz | News | Minggu, 9 Februari 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) likuid rokok elektrik atau vape pada tahun ini. Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap kajian.

“Ini masih dikaji karena kita masih menimbang-nimbang apakah tarifnya akan spesifik atau tarif advolarem alias kombinasi. Sekarang kan yang berlaku advolarem, sedangkan rokok konvensional itu tarifnya spesifik rupiah per batang,” kata Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto.

Jika kenaikan tarif dikenakan secara ad valorem, artinya kenaikan tarif HJE dihitung secara seragam untuk setiap jenis vape berdasarkan volume (per mililiter). Sebaliknya, jika tarif spesifik yang berlaku, maka kenaikan tarif akan menyesuaikan dengan kategorisasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang telah diatur pemerintah.

Nirwala mengatakan, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan HJE vape akan resmi naik. “Karena memang masih terus dibahas dan nantinya masih perlu public hearing juga sehingga belum bisa kami pastikan kapan,” tandasnya.

Thomas Rizal/VapeMagz Indonesia
Likuid vape.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, rencana kenaikan HJE vape bertujuan agar ada kesamaan level playing field dengan industri rokok konvensional yang juga mengalami kenaikan tarif cukai maupun HJE tahun ini.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun saat ini di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan HJE minimum untuk HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau.

Untuk yang berupa batang HJE minimum sebesar Rp 1.350 per batang. Untuk yang berupa cartridge HJE minimum sebesar Rp 30.000 per cartridge. Sementara, HJE minimum untuk yang berupa kapsul sebesar Rp 1.350 per kapsul. Untuk yang berupa cairan HJE minimum sebesar Rp 666 per mililiter.

(Via Kontan)

Comments

Comments are closed.