Pemerintah Masih Godok Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

By Vape Magz | News | Sabtu, 29 Oktober 2022

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kalangan pengusaha telah menyampaikan usulan agar kenaikan tarif hasil tembakau tidak dilakukan secara mendadak.

“Perusahaan minta jangan mepet. Kalau mepet kasihan. Karena ada business plan, menentukan produksi apa ke depan, bibit unggulannya seperti apa,” kata Nirwala dilansir dari CNBC, Sabtu (29/10/2022).

Kenaikan cukai biasanya berlaku efektif sejak 1 Januari. Tarif cukai akan mengalami kenaikan tiap tahun. Pengecualian terjadi pada 2014 dan 2019.Pada 2014, tarif cukai hasil tembakau tidak naik karena ada transisi aturan baru mengenai pajak rokok daerah.

Tarif cukai pada 2019 juga tidak naik dengan alasan kenaikan inflasi meskipun banyak yang menilai itu mengandung unsur politis karena menjelang pemilu.

Kementerian Keuangan, lanjutnya, saat ini pun masih melakukan perumusan kebijakan tarif CHT tahun depan. Selain keempat aspek tersebut, juga ada pertimbangan perkembangan proyeksi kondisi makro ekonomi Indonesia dan ekonomi dunia.

“Saya tidak bicara koefisien pertumbuhan ekonomi seperti apa. Diusulkan BKF ke Kemenkeu, Kemenkeu ke Kemenko, dan dibahas di Kementerian terkait,” jelasnya.

Nirwala mengatakan, dengan tarif yang saat ini sudah diberlakukan, kontribusinya terhadap penerimaan negara sudah memberikan kontribusi yang cukup positif. Jika ditambah dengan kenaikan yang lebih tinggi, bukan tidak mungkin akan terjadi gejolak.

Comments

Comments are closed.