Pemerintah Lakukan Pencegahan Penyebaran Rokok Ilegal Di Pasaran

By Vape Magz | News | Kamis, 28 April 2022

 

Vapemagz – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama pemangku kepentingan terkait lainnya serius untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Pasalnya, Maraknya peredaran rokok ilegal, dapat mengancam keberlanjutan usaha industri rokok yang legal.

“Selain itu, adanya rokok ilegal juga bertentangan dengan prinsip pengembangan industri hasil tembakau (IHT), yaitu mengoptimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatifnya,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dalam Forum Group Discussion bertajuk “Pencegahan Perokok Anak Sejak Usia Remaja di Indonesia”.

Edy menyebutkan, regulasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, di antaranya melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (rokok).

Dalam regulasi tersebut, disebutkan perusahaan industri Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan perusahaan rekondisi wajib didaftarkan pada dinas provinsi serta memiliki sertifikasi registrasi dan dilakukan pengawasan secara berkala oleh pemerintah daerah.

“Jadi, dalam upaya mencegah kegiatan produksi sigaret (rokok) ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, perlu dilakukan pembinaan melalui pendaftaran mesin pelinting sigaret (rokok) dan pengawasan terhadap penggunaannya,” paparnya.

Ketua Gabungan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyatakan, isu penurunan prevalensi perokok anak merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Gaprindo berpendapat upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan kegiatan sosialisasi, edukasi, penegakan hukum, dan koordinasi dalam implementasinya di lapangan,” ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya rokok, termasuk pencegahan perokok anak.

Comments

Comments are closed.