Meski kenaikan cukai di tahun 2021 nanti masih belum disahkan, pemerintah sudah bisa mengestimasi peningkatan penerimaan pajak rokok menjadi Rp 17,03 triliun atau naik tipis dari Rp 16,96 triliun.
Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP – 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021.
Memang tak dipungkiri tembakau memiliki peminatnya sejak lama dan terus bertambah. Bahkan para perokok cenderung tak berhenti merokok walaupun harga rokok dari tahun ke tahun semakin naik.
Melihat penjualan produk tembakau untuk kawasan Jawa Barat saja mampu menyumbangkan penerima pajak rokok sebesar Rp 2,92 triliun. Provinsi lainnya seperti Jawa Timur Rp 2,59 triliun, dan Jawa Tengah senilai Rp 2,33 triliun. Itu semua belum termasuk provinsi lainnya di Indonesia yang sebanyak 34 provinsi.
Pajak rokok biasanya dihitung dari 10 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau. Artinya, jika penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp 164,9 triliun, maka penerimaan pajak rokok yang akan dibagikan ke daerah senilai 16,49 triliun.
(Via Ekonomi)
Comments