Pemerintah Dinilai Masih Diskriminatif kepada IHT

By Vape Magz | News | Sabtu, 15 Oktober 2022

Kebijakan pemerintah terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) dinilai diskriminatif. Akibatnya nasib petani tembakau dan pelaku industri hasil tembakau dari hulu ke hilir jadi terancam.

“Kami menilai tidak ada keberpihakkan pemerintah ke Industri Hasil Tembakau bahkan muncul perlakuan yang diskriminatif. Walaupun secara faktual industri hasil tembakau memberikan sumbangsih besar ke pendapatan negara melalui cukai dan menyerap banyak jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir bidang pada industri ini,” kata Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani), Idham Arsyad, baru-baru ini.

Idham menerangkan, kebijakan pemerintah ke industri hasil tembakau kian hari kian eksesif dan mengancam pelaku industri. Menurutnya pemerintah cenderung lebih mendengarkan masukan-masukan dari kelompok anti tembakau yang pendanaannya disokong lembaga asing dalam menerbitkan regulasi di bidang IHT. Salah satu contohnya adalah munculnya data meningkatnya pravalensi merokok pada anak umur 10-18 tahun pada RPJMN 2019-2024.

“Akibatnya muncul berbagai kebijakan yang merugikan pelaku IHT karena keinginan menurunkan angka pravalensi merokok pada anak. Padahal berdasarkan BPS data pravalensi merokok pada anak dalam beberapa tahun ini terus menurun. Ini kan aneh ada data salah yang diadopsi dalam RPJMN,” katanya.

Berbagai kebijakan yang merugikan pelaku IHT, kata Idham, tampak dari tingginya kenaikan cukai yang melemahkan serapan panen tembakau dari petani. Selain itu muncul kebijakan pengalihan tanaman dan pengurangan subsidi pertanian tembakau.

“Situasi ini membuat harga jual hasil IHT tidak optimal sehingga petani mengalami kerugian besar bahkan tak sedikit yang mengalami kebangkrutan,” katanya.

Lebih lanjut Idham menuturkan, IHT masih memiliki peran vital dalam menggerakkan ekonomi nasional. Hal ini bisa terlihat dari penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya industri dan jasa terkait serta bertumbuhnya ekosistem ekonomi di daerah sentra sentra produksi tembakau dan cengkeh.

“Realisasi penerimaan cukai selama lima tahun terakhir juga terus meningkat yakni Rp153,16 triliun pada 2017, Rp159,5 triliun pada 2018, Rp172,42 triliun pada 2019, dan Rp180 triliun pada tahun 2021. Fakta ini menunjukkan jika sumbangsih cukai dari IHT merupakan penerimaan negara yang cukup besar dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” pungkasnya.

 

Via liputan6.com

Comments

Comments are closed.