Pemerintah Dinilai Abaikan Hak Konsumen Produk Tembakau

By Vape Magz | News | Selasa, 11 April 2023

Rencana pemerintah merevisi regulasi pertembakauan menimbulkan polemik terkait hak-hak konsumen. Pasalnya sejak awal, jutaan konsumen tembakau tidak dilibatkan dalam proses hingga implementasi regulasi pengendalian tembakau. Komisioner Ombudsman DIY, Agung Sedayu mengatakan, praktik diskriminasi terhadap konsumen produk tembakau terjadi di berbagai tempat. Bahkan akses informasi terkait produk tembakau dan kebijakannya juga dibatasi.  

“Pembatasan akses atas hak partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan hingga tidak mempertimbangkan pandangan dan aspirasi konsumen dalam proses pembuatan kebijakan,” kata Agung dalam acara FGD Wacana Revisi Regulasi: Praktik Diskriminasi Terhadap Perlindungan Hak Konsumen Produk Tembakau, baru-baru ini.

Advokasi bagi konsumen produk tembakau. Dia mencontohkan adanya pembatasan kebebasan berbicara dan berekspresi tentang produk tembakau dan pemangkasan anggaran serta dujungan untuk lembaga advokasi konsumen produk tembakau. 

“Praktik diskriminasi ini seluruhnya menghambat konsumen dalam memperoleh informasi dan dukungan terkait kesehatan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Selain itu masih ada praktik diskriminasi lain yang dialami konsumen produk tembakau, yaitu praktik diskriminasi hak edukasi. Seharusnya, pemerintah mendukung dan menfasilitasi serta mengedukasi konsumen tentang produk tembakau. 

“Bukannya justru melarang atau membatasi yang berujung menghambat konsumen dalam membuat keputusan,” ujar Agung.

Sementara itu, Ketua Pakta Konsumen Ary Fatanen menambahkan selama ini konsumen hanya dianggap sebagai objek meskipun berkontribusi terhadap cukai rokok. Hak-hak konstitusional konsumen, katanya, masih diabaikan oleh pemerintah.

“Revisi PP No.109/2012 di mana terdapat tujuh poin materi yang mayoritas melarang total iklan, promosi dan sponsorship. Hal itu lagi-lagi menindas hak informasi dan hak edukasi konsumen,” katanya.

 

Via harianjogja.com

Comments

Comments are closed.