Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kenaikan Cukai Rokok

By Vape Magz | News | Senin, 22 Agustus 2022

Label cukai pada liquid vape dan rokok konvensional (sumber foto : pribadi)

Vapemagz – Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama meminta pemerintah cermat dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023. Menurutnya, kenaikan tarif CHT yang terlampau tinggi tidak menguntungkan dunia usaha.

Tak hanya itu, kenaikan CHT yang terlalu tinggi juga merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT) dan industri Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) di tengah ekonomi yang baru mulai bangkit.

“Ini justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga kan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang,” kata Fitra, dikutip dari Medcom.id, Senin (22/8/2022).

Fitra menilai, jika kebijakan ini terjadi maka akan berdampak pada meningginya inflasi, sehingga dia menyarankan agar pemerintah menunda menaikkan tarif CHT pada 2023. Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.

“Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai,” kata dia.

Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur. Apalagi, industri ini bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah jika kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.

“Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan kemana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah”, ujar Badri.

Badri meminta pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau.

“Pemerintah perlu mendiskusikan ini sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang,” ucap Badri.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp245,45 triliun pada 2023 atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022. Kenaikan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus kemarin.

Comments

Comments are closed.