Pemberantasan Produk Tembakau Ilegal Jadi Fokus Guna Capai Target Cukai 2019

By Vapemagz | News | Kamis, 20 Desember 2018

Tak berubahnya tarif cukai untuk produk tembakau pada tahun 2019 membuat pemerintah harus memutar otak guna mencapai target penerimaan cukai 2019. Pasalnya, pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai tumbuh 6,5% di APBN 2019 menjadi Rp 165,5 triliun dari yang ditargetkan tahun ini Rp 155,4 triliun.

Pemerintah telah menambah ketentuan harga jual eceran (HJE) minimum untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti vape dan shisha. Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 tentang Cukai Hasil Tembakau.

HJE minimum ekstrak dan esens tembakau yang berupa batang seharga Rp 1.350 per batang, cartridge Rp 30.000 per catridge, kapsul Rp 1.350 per kapsul, dan cair Rp 666 per mililiter. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2019. Dalam peraturan sebelumnya, PMK 146 Tahun 2017 tentang Cukai Hasil Tembakau, tidak ada ketentuan harga jual eceran minimum.

vapeoi.com
Likuid vape masuk kategori barang kena cukai yang peredarannya perlu dikendalikan.

Kementerian Keuangan menyatakan penyusunan kebijakan ini mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan produk ilegal.

Sepanjang 2013–2018, kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran telah berhasil mengendalikan produksi dengan penurunan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6%. Namun, pemerintah menilai perlunya memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.

“Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran produk illegal,” seperti tertulis dalam siaran pers Kemenkeu.

Dengan begitu, pemerintah berharap industri hasil tembakau legal dapat tumbuh dan mengisi pasar illegal yang pada akhirnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

(Via Kemenkeu)

Comments

Comments are closed.