Pemasukan Cukai HPTL Melesat Naik 59,3 Persen Sepanjang Tahun 2020

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 23 Januari 2021

Penerimaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) selama tahun 2020 menunjukkan perkembangan yang signifikan. Walaupun belum bisa menggantikan rokok tembakau, tahun 2020 HPTL berhasil menyumbang pemasukan cukai negara hingga mencapai Rp 680,3 miliar, meningkat 59,3 persen dari tahun sebelumnya.

Industri HPTL walaupun tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, namun tingkat mayoritas masih dipegang provinsi Jawa Barat. Berbeda dengan produsen rokok tembakau yang mayoritas berada di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan cukai HPTL pada 2019 disumbang oleh 238 pabrik yang memesan pita cukai. Sebagian besar pabrik tersebut merupakan Industri Kecil Menengah (IKM) yang sifatnya peracik.

Kepala Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Mogadishu Djati Ertanto masih mengamati perkembangan industri HPTL yang semakin berkembang saat ini.

Coconuts
Kemenperin menyadari di tahun 2021 Indonesia harus mengembangkan standar regulasi yang cukup berbeda dengan negara lain. Regulasi ini nantinya selain untuk mengatur mekanisme terkait penggunaan serta sanksi dalam rokok elektrik.

“SNI akan dikembangkan sedikit berbeda dengan pendekatan yang lebih Indonesia tentunya. Kami akan sampaikan lebih lanjut ketika SNI sudah ada nantinya. Pastinya bukan hanya berfokus pada paramater yang membahayakan, tetapi juga menunjukkan bahwa produk tersebut masih merupakan khas tembakau,” kata Mogadishu.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.