Pelatihan Kebijakan Regulasi KTR, Rokok Elektrik Dipertegas Masuk Larangan

By Vapemagz | News | Kamis, 9 Mei 2019

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama No Tobacco (NoTC) Bogor menggelar pelatihan peningkatan kapasitas dan pelatihan penyusunan kebijakan regulasi KTR Provinsi Jawa Barat dan Banten. Kegiatan pelatihan ini diadakan di Salak Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara pada Rabu (8/5/2019).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Cut Putri Arianie menuturkan pelatihan ini terkait dengan bagaimana sebuah kabupaten dan kota mempunyai regulasi KTR yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari asap rokok. KTR juga mengatur tentang iklan, promosi dan pemberian sponsor rokok yang sangat masif di kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten.

“Di Provinsi Jawa Barat dan Banten masing-masing kabupaten dan kota mempunyai kompleksifitas dalam inisiasi regulasi kawasan tanpa rokok ini. Peserta pelatihan ini sebanyak 66 orang yang merupakan perwakilan dari 20 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten,” kata Arianie.

Adapun target dan tujuan dari Pelatihan penyusunan regulasi KTR ini adalah membangun kesadaran dan pemahaman tentang bahaya rokok, mengembangkan keterampilan dan kapasitas untuk inisiasi kebijakan KTR, meningkatkan kemitraan dan jejaring untuk mensinergikan upaya pengendalian tembakau serta membangun kapasitas dalam monitoring dan evaluasi kebijakan KTR.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan hampir semua perwakilan kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Banten yang hadir, baru menerapkan atau bahkan baru menyusun Perda KTR. Bima menekankan, mengingat ada tantangan dari industri tembakau yang terus bergerak maju, inovasi perlu dilakukan agar Perda KTR lebih sempurna.

Rizky Mauludi/Inilah Koran
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada pelatihan peningkatan kapasitas dan pelatihan penyusunan kebijakan regulasi KTR Provinsi Jawa Barat dan Banten, Rabu (8/5/2019).

“Nanti juga ada penghargaan bagi rumah tanpa tembakau, jadi rumah-rumah yang tidak ada rokok sama sekali akan diindentifikasi serta diberikan plakat. Sehingga memotivasi orang lain disekitarnya,” kata Bima.

Selain itu, Bima mengingatkan bahwa produk tembakau alternatif seperti vape dan rokok elektrik juga termasuk dalam larangan yang diatur dalam KTR. Pemkot telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar yang tertangkap, termasuk pemilik kantor atau tempat usaha.

“Untuk vape sendiri sudah dilarang di Kota Bogor sudah dilarang. Sudah ada sanksi bagi shisa, vape dilarang. Regulasi kedepannya melarang iklan rokok, tidak ada sponsor rokok semua kegiatan di Kota Bogor ditambah vape dan shisa mengandung zat adiktif,” tegasnya.

Kemenkes pun kembali mengingatkan pentingnya regulasi terkait rokok elektronik yang sekarang sudah sangat menjamur di jual bebas di masyarakat.

“Hasil kajian serta rekomendasi dari WHO dan BPOM Rl menunjukkan bahwa kandungan rokok elektronik sangat berbahaya karena mengandung zat kimia yang memicu timbulnya penyakit kanker. Hal ini, sangat mendesak pula untuk segera ada payung hukum yang melarang konsumsi barang tersebut,” kata Arianie.

(Via Inilah Koran)

Comments

Comments are closed.