Pelaku industri rokok mengapresiasi kebijakan pemerintah yang pada tahun 2019 ini tidak menaikkan tarif cukai rokok. Salah satunya adalah PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), yang menilai keputusan ini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.
“Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai yang jauh melebihi angka inflasi. Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” kata Direktur Utama HMSP, Mindaugas Trumpaitis.
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkkan cukai ini diyakini telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia, beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang, dimana para pekerja merupakan bagian sangat penting dalam operasional bisnis.
Sekadar informasi, pada akhir tahun 2018 pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2019. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan ekstensifikasi kategori cukai dengan menambahkan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada Juli 2018. Kategori ini meliputi cukai untuk likudi rokok elektrik atau vape. Dengan demikian, keberadaan vape di Indonesia telah diakui keberadaannya.
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai rokok juga mendapatkan apresiasi dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Ketua GAPPRI, Henry Najoan menilai seandainya ada kenaikan tarif cukai rokok, pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja. Ini juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok.
“Selain tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada tahun 2014. Jumlah rokok ilegal pada tahun 2017 bisa turun menjadi 7 persen. Selama ini, keberadaan rokok ilegal turut mengisi pasar dari rokok anggota GAPPRI,” kata Henry dalam siaran persnya.
Comments