Pekerja Rokok di Segmen SKT Terbantu Dengan Tidak Adanya Kenaikan Cukai

By Bayu Nugroho | News | Rabu, 10 Maret 2021

Tahun ini pemerintah memberi kebijakan untuk tidak menaikkan cukai rokok di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT). Namun, walaupun tidak ada kenaikan tahun ini, para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) masih dibayangin cukai sebesar 23 persen yang telah disahkan sejak tahun 2020 lalu.

Pengamat ketenagakerjaan Tadjudin Noer Effendi mengungkapkan bahwa kenaikan yang terjadi di tahun 2020 menyebabkan volume produksi segmen SKT turun hingga 9,7 persen. Tadjudin menilai tidak ada kenaikan segmen SKT merupakan bentuk insentif dari pemerintah.

“Saya setuju dengan insentif ini, karena di pedesaan banyak yang sulit mencari kerja, jadi pemerintah bisa kasih insentif ke pabrik-pabrik rokok yang mempekerjakan padat karya. Langkah pemerintah ini merupakan upaya positif, yang dapat menggerakkan perekonomian di daerah,” kata Tadjudin, Senin (8/3).

MTVN / Suci Sedya
Tidak adanya kenaikan cukai di segmen SKT tentunya memberi sedikit kelegaan kepada para pekerjanya.

Keputusan pemerintah tak menaikkan cukai, karena melihat kondisi ekonomi Indonesia yang merosot sejak terdampak Covid-19. Bila ada kenaikan yang seperti golongan rokok lainnya bisa diperkirakan akan mempengaruhi para pekerja.

“Sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah, karena memperhatikan rakyat kecil seperti kami dengan tidak menaikkan cukai SKT. Kami sebagai pelinting yang bekerja untuk keluarga sangat lega,” kata salah seorang pelinting di Bojonegoro Masnah.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.