PBNU Akan Gelar Musyawarah Ulama Terkait Rokok Elektrik, MUI Belum Keluarkan Fatwa

By Vapemagz | News | Minggu, 26 Januari 2020

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memutuskan fatwa terhadap rokok elektrik alias vape dalam musyawarah ulama yang rencananya digelar pertengahan Maret 2020. Sebelumnya, Muhammadiyah terlebih dahulu mengharamkan rokok elektrik yang dinilai sama berbahaya dengan rokok konvensional.

“Kalau kami menunggu musyawarah ulama dulu, saya tidak berani, tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram. Haram, wajib, sunah itu tidak sembarangan, harus musyawarah,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (26/1/2020).

Untuk rokok, kata Said Aqil, NU memfatwakan hukumnya makruh kalau tidak terdapat darurat penyakit dan haram saat berbahaya mengganggu kesehatan penggunanya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati sikap Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tersebut. Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid mengatakan penetapan fatwa itu merupakan otoritas Muhammadiyah.

Zainut meyakini Muhammadiyah telah melakukan kajian serta memiliki landasan kuat sehingga menilai perlu mengeluarkan fatwa haram atas rokok elektrik itu. Soal fatwa itu, Zainut mempersilakan masyarakat yang meyakininya dan menilai fatwa itu sebagai hal baik untuk mengikutinya.

Antara
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid.

“MUI menghargai pendapat fatwa dari PP Muhammadiyah. Tentunya Muhammadiyah memiliki hujjah atau dalil tentang hukumnya. MUI sendiri melalui komisi fatwa belum pernah mengeluarkan fatwa tentang rokok elektronik, sehingga kami belum bisa memberikan ketentuan hukumnya” kata Zainut yang juga menjabat Wakil Menteri Agama Republik Indonesia itu.

Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah memfatwakan segala bentuk rokok elektronik atau vape hukumnya haram, mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

Muhammadiyah memandang mengisap rokok elektronik mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat, yang dilarang menurut Al Quran pada Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

Selain itu, menurut fatwa Muhammadiyah, mengisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi. Lantaran merokok elektronik diharamkan, belanja rokok elektronik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang menurut Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27.

Muhammadiyah juga mengatakan penggunaan rokok elektronik disebut bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yakni pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, dan pelindungan harta.

(Via Antara, Detik)

Comments

Comments are closed.