PAVENAS: Kami Siap Mencantumkan Label Kesehatan Pada Tiap Produk HPTL

By Bayu Nugroho | News | Kamis, 1 April 2021

Saat ini pemerintah hanya memberikan regulasi sebatas cukai untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Sebagai bentuk inisiatif, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (PAVENAS), yang terdiri dari sejumlah asosiasi industri maupun konsumen, memastikan seluruh anggotanya dari pihak produsen mencantumkan label peringatan kesehatan untuk semua produk yang dipasarkan.

PAVENAS secara sukarela mencantumkan label tersebut guna memberikan informasi yang akurat kepada para konsumen, label peringatan kesehatan tersebut tidak sama dengan label pada rokok, karena produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang sangat berbeda dibandingkan dengan rokok tembakau.

Anggota PAVENAS antara lain ialah Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotik Elektronik Indonesia (APPNINDO), dan Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) selaku industri, serta konsumen yang tergabung dalam Aliansi Vaper Indonesia (AVI).

“Kami bersama teman-teman asosiasi yang tergabung dalam PAVENAS memiliki komitmen teguh untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat luas. Salah satu bentuknya adalah berupa ketentuan bagi teman-teman produsen untuk melekatkan label peringatan kesehatan yang berupa tekstual, berbeda dari produk rokok serta sesuai dengan fakta risiko produk,” kata Ketua Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) I Gede Agus Mahartika, Rabu (31/1/2021).

Carousell / the.og.shop
Label peringatan kesehatan yang dicantumkan memberikan informasi yang berdasarkan fakta serta berbentuk tekstual, tidak seperti pada rokok yang berbentuk gambar.

“Rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan produk HPTL lainnya diciptakan untuk membantu perokok dewasa untuk beralih dari kebiasaan merokok. Jika label peringatan kesehatannya disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa akan menganggap bahwa produk tersebut tidak berbeda, dan bahkan tidak tertarik untuk beralih ke produk HPTL,” tambah Gede Agus.

PAVENAS secara aktif mengimbau seluruh pemilik toko agar hanya menjual produk-produk yang telah dilekatkan label peringatan kesehatan dan secara tegas tidak menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur 18 tahun.

(Via Bisnis)

Comments

Comments are closed.