Otoritas Kesehatan Australia Sita Lebih 30.000 Vape hingga 118 Ribu Rokok Ilegal

By Ardha Franstiya | News | Selasa, 6 Februari 2024

Vapemagz – Pihak Kepolisian dan Otoritas Kesehatan Negara Bagian Australia, New South Wales (NSW) menyita lebih dari 30 ribu vape dan 118 ribu rokok tembakau yang didapatkan dari 60 toko pengecer di Sydney.

Melansir ABC News, Selasa (6/2/2024), nilai total produk tersebut mencapai $1,1 juta atau sekitar Rp11 miliar yang terdiri dari lebih 30.000 rokok elektrik, 118.000 batang rokok, 45 kilogram tembakau beraroma dan daun lepas serta 284 kontainer kantong nikotin.

Produk-produk sitaan itu akan dimusnahkan, mengingat menjual produk nikotin tanpa resep dokter dianggap ilegal di Australia.

Sementara, bagi para pelanggar yang menjual vape ilegal akan dikenakan denda hingga $1.650 atau sekitar Rp16 jutaan dan hukuman penjara maksimal selama enam bulan.

Hukuman akan lebih berat jika produk rokok elektrik atau nikotin dijual kepada anak di bawah umur dengan denda $11,000 atau sekitar Rp112 juta untuk pelanggaran pertama, dan pelanggaran kedua mencapai $55,000 atau Rp560 jutaan.

Menteri Kesehatan (Menkes) NSW Ryan Park mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan menerapkan hukuman lebih keras terhadap bisnis yang menjual rokok elektrik dan produk nikotin ilegal. 

“Jika mereka sudah diselidiki karena satu pelanggaran, kemungkinan besar kami akan kembali lagi. Pelanggaran ganda akan meningkatkan hukuman dan meningkatkan kemungkinan hukuman penjara,” ujar Park.

“Saya tidak akan meremehkan tantangan yang kami hadapi… kami sedang dalam proses meninjau penalti kami dalam hal ini dan saya tentu tertarik untuk melihat peningkatan penalti,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Australia memutuskan untuk melarang impor produk vape sekali pakai atau disposable pod mulai Januari 2024 dalam mencegah lebih banyak anak menjadi kecanduan nikotin.

Menkes Australia, Mark Butler mengatakan skema terbaru tersebut bakal diterapkan secara bertahap mulai Januari 2024 dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) rokok elektrik “terketat di dunia”.

UU tunggal itu memungkinkan polisi negara bagian dan otoritas kesehatan setempat menegakkan larangan impor seluruh rokok elektrik, kecuali produk farmasi yang ditujukan untuk berhenti merokok.

Comments

Comments are closed.