Otoritas Bangkok Menyita Rokok Elektrik Ilegal Senilai 4,7 Miliar

By Bayu Nugroho | News | Senin, 21 Desember 2020

Empat orang telah ditangkap dan rokok elektrik senilai THB 10 juta atau sekitar Rp 4,7 miliar dan barang-barang terkait disita di Bangkok, menyusul penyelidikan penjualan online ilegal produk-produk yang dilarang.

Penangkapan tersebut menyusul penggerebekan oleh polisi dari Biro Investigasi Pusat atau Central Investigation Bureau (CIB) di sebuah gudang di Kheha Rom Klao Soi 27 daerah Rat Phattana distrik Saphan Sung pada hari Jumat (18/12).

“Petugas menyita 50.000 botol cairan isi ulang untuk rokok elektrik, 10.000 pod isi ulang, 1.500 rokok elektrik dan 80 kotak produk terkait. Seorang wanita dan tiga pria ditangkap. Semua didakwa telah bekerjasama dalam penjualan produk terlarang yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Torsak Sukwimol, Komisaris Jenderal Polisi CIB.

Torsak mengungkapkan bahwa CIB telah menerima banyak keluhan ternyata rokok elektrik dan produk isi ulang dari berbagai merek dijual melalui Facebook. Pemilik akun Facebook tersebut mengklaim bahwa produk mereka terbuat dari buah-buahan kering yang tidak membahayakan bagi vaper.

“Penyelidik CIB menemukan bahwa akun Facebook tersebut telah aktif selama tiga tahun. Presenter wanita atau pretties dipekerjakan untuk mempromosikan produk mereka untuk menarik banyak pembeli,” kata Torsak.

Bangkok Post
Penyidik ​​kemudian meminta surat perintah dari Pengadilan Kriminal untuk menggeledah gudang yang berujung pada penyitaan produk yang diimpor dari China. Pihak berwenang mengungkapkan mereka juga akan memanggil presenter produk untuk diinterogasi.

Pemerintah mengeluarkan undang-undang yang melarang penjualan rokok elektrik pada tahun 2014. Pihak berwenang mengungkapkan impor dan penggunaan rokok elektrik dilarang, karena alasan kesehatan dan rokok elektrik memicu remaja untuk menjadi perokok.

(Via Xinhuanet)

Comments

Comments are closed.