18 Juli mendatang tepat bertepatan dengan setahun ditetapkannya aturan cukai untuk likuid vape. Bea cukai terus melakukan operasi penertiban, guna memastikan produk-produk vape yang beredar telah memenuhi legalitas perdagangan. Hal ini demi memastikan keamanan konsumen itu sendiri.
Salah satunya dilakukan oleh Bea Cukai Bogor. Menyisir wilayah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur pada 24-25 Juni 2019, Bea Cukai Bogor berhasil menindak dua lokasi yang kedapatan memiliki dan menjual likuid vape ilegal. Dua lokasi tersebut berada di wilayah Cisaat, Sukabumi dan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur.
Penindakan ini merupakan hasil dari operasi Gempur yang sedang berlangsung mulai tanggal 17 Juni sampai dengan 14 Juli 2019. Operasi Gempur merupakan operasi skala nasional yang digagas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka meminimalisasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
“Target utama operasi di Sukabumi dan Cianjur kali ini adalah adalah BKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang tidak dilekati pita cukai atau yang biasa disebut likuid vape. Selain itu kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan likuid vape ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin.
Sebanyak 123 botol likuid vape dari berbagai merk dan ukuran yang tidak dilekati pita cukai diamankan petugas Bea Cukai di tempat penjualan eceran berinisial PV yang beralamat di Sukamanah, Cisaat, Sukabumi. Sementara itu di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 59 botol likuid vape dari berbagai merk dan ukuran yang juga tidak dilekati pita cukai di tempat penjualan eceran berinisial CV.
Sebelumnya, Bea Cukai Bogor telah melakukan penindakan terhadap 2 toko yang berada di Jalan Raya Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Sebanyak 301 botol likuid vape yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penegahan dan penyegelan oleh petugas Bea Cukai Bogor.
“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan berupa menyegel dan menegah barang-barang tersebut. Sampai saat ini operasi masih berlanjut, diharapkan dengan diadakannya operasi gempur ini, masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan terkait likuid vape ilegal dan melaporkan ke pihak berwenang bilamana mempunyai informasi terkait peredaran barang-barang ilegal tersebut,” ujar Saifuddin.
(Via Bea Cukai Bogor)
Comments