Nilai Pesanan Pita Cukai Melonjak Hingga Angka Rp 10,1 Miliar

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 25 September 2018

Meskipun biaya bea cukai terhadap e-liquid rokok elektrik terbilang cukup besar yakni 57 persen, ternyata tak membuat para pengusaha yang bergerak di bidang ini gentar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sudah menerima pesanan pita cukai untuk produk vape saja melonjak hingga IDR 10,1 miliar.

Namun hal ini akan terus-menerus berlanjut, dikarenakan bisnis vape di Indonesia terbilang masih berkembang dan mampu membuka lapangan pekerjaan baru. Menurut DJBC, biaya bea cukai untuk e-liquid vape saja kemungkinan akan mencapai angka hingga IDR 70 miliar hingga akhir tahun 2018.

Jitunews.com
Heru Pambudi: “IDR 10,1 miliar (pita) cukai yang sudah dipesan. Kami berharap seluruh pengusaha vape sudah mengajukan izin”.

Dari data yang didapat dari Kementrian Keuangan DJBC, saat ini terdapat 150 sampai 200 pengusaha vape yang berusaha mendatangkan berbagai produk e-liquid ke Indonesia. Namun, DJBC mengharapkan agar semua pengusaha bisa mematuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 yang ada di Indonesia yang akan berlaku pada tanggal 1 Oktober mendatang. Jika sampai ada yang melanggar akan terkena penegakan hukum salah satunya adalah penyitaan produk.

(Via Kompas)

Comments

Comments are closed.