New Zealand Larang Total Vape Sekali Pakai, Berlaku Mulai 21 Maret

By Ardha Franstiya | News | Rabu, 20 Maret 2024

Vapemagz – Pemerintah New Zealand atau Selandia Baru mengumumkan larangan total terhadap rokok elektrik (vape) sekali pakai atau disposable pod.

Melansir TIME, Rabu (20/3/2024), larangan tersebut mencangkup kenaikan denda kepada pengecer yang menjual produk rokok maupun vape ke anak di bawah 18 tahun.

“Peningkatan pesat dalam penggunaan vaping di kalangan remaja telah menjadi kekhawatiran nyata bagi orang tua, guru, dan profesional kesehatan,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) New Zealand, Casey Costello saat mengumumkan perubahan pada Undang-Undang Lingkungan Bebas Rokok dan Produk yang Diatur di Selandia Baru.

Meski begitu, Costello memastikan bawah vape jenis isi ulang alias open system tetap tersedia bagi orang dewasa karena efektif sebagai “alat utama untuk berhenti merokok”.

Vape sekali pakai di New Zealand telah menjadi kekhawatiran pemerintah. Menurutnya, sudah terlalu banyak remaja anak di bawah umur menggunakan produk tersebut karena harga murah dan mudah didapat.

Costello mengatakan pemerintah Selandia Baru, “berkomitmen untuk mengatasi vaping remaja dan terus menurunkan tingkat merokok untuk mencapai tujuan Bebas Rokok yaitu kurang dari 5% populasi yang merokok setiap hari pada tahun 2025.” Pada tahun lalu, katanya, 6,8% penduduk merokok setiap hari.

Berdasarkan aturan baru ini, denda bagi pengecer yang kedapatan menjual produk yang diatur seperti vape dan rokok kepada anak di bawah umur akan ditingkatkan dari NZ$10.000 (sekitar Rp95 juta) menjadi NZ$100.000 (Rp951 juta). 

Costello mengatakan Kabinet Selandia Baru juga menegaskan kembali serangkaian peraturan tambahan terkait vape sekali pakai yang akan mulai berlaku pada Kamis, 21 Maret 2024, termasuk “larangan produk vaping dengan gambar kartun atau mainan pada kemasannya, dan membatasi nama rasa hanya pada deskripsi umum.” 

Sementara itu, produsen vape jenis open system memiliki waktu hingga 1 Oktober 2024 untuk memastikan baterainya dapat dilepas dan adanya mekanisme pengaman agar tidak bisa dijangkau anak-anak.

Selandia Baru menjadi negara terbaru yang melarang vape sekali pakai setelah Inggris mengumumkan tindakan serupa.

Selain Inggris, ada Australia yang telah melarang impor vape sekali pakai sejak 1 Januari 2024 karena kekhawatiran meluasnya penggunaan vape di kalangan remaja.

Hingga Desember tahun lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut sebanyak 34 negara telah melarang rokok elektrik, sedangkan 74 negara sisanya belum menerapkan peraturan terhadap vape.

Keputusan larangan vape sekali pakai di Selandia Baru mendapat kritik dari Juru Bicara Kelompok Sayap Kanan Persatuan Pembayar Pajak Selandia Baru yang memperingatkan bahwa larangan vape sekali pakai akan menimbulkan sejumlah dampak buruk.

“Kami menyambut baik usulan perubahan sehubungan dengan hukuman dan penegakan hukum yang lebih keras bagi mereka yang menjual produk vaping secara ilegal kepada anak di bawah umur, namun memperluas tindakan keras ini hingga melarang vape sekali pakai hanya akan membuat orang kembali merokok dan mendorong pasar gelap produk vaping yang tidak diatur seperti yang terjadi di Australia,” ujar Connor Molloy lewat pernyataan yang diposting di X.

“Larangan ini hanya akan (membuat) berhenti merokok menjadi lebih sulit dan mahal, malah mendorong orang untuk tetap atau kembali merokok, atau mengonsumsi produk vaping pasar gelap yang risikonya sama sekali tidak diketahui,” lanjutnya.

WHO sendiri berpendapat vape “tidak terbukti efektif untuk menghentikan penggunaan produk tembakau” dan mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk melarang penjualan vape kepada semua umur atau menerapkan langkah-langkah yang akan menghalangi masyarakat, terutama anak-anak untuk menggunakan vape.

Comments

Comments are closed.