New Jersey Ingin Melarang Penjualan Vape Di Apotek

By Bayu Nugroho | News | Selasa, 16 Februari 2021

New Jersey selangkah lebih dekat untuk melarang apotek menjual produk tembakau apa pun di negara bagian itu, termasuk rokok elektrik. Senate Health, Human Services and Senior Citizens Committee menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang disponsori oleh Senator Joe Vitale, S-1144. Dalam RUU tersebut nantinya apotek dilarang menjual semua produk tembakau dan perangkat vape.

Namun, toserba dan toko ritel makanan yang berlisensi yang menyediakan apotek atau menyewakan ruang kepada pihak ketiga untuk menjalankan apotek, tidak akan dikenakan larangan.

“Apotek memiliki tanggung jawab penting dalam membuat dan membagikan obat kepada pasien di masyarakat, serta memberikan mereka nasihat kesehatan untuk membantu orang sembuh. Dengan tembakau sebagai penyebab utama kematian dan penyakit yang dapat dicegah, sangatlah berlawanan jika apotek menjual produk tembakau dan perangkat vape,” kata Senator Vitale (D-Middlesex).

Compliance Week
Pemilik bisnis yang tertangkap melanggar larangan akan dikenakan hukuman perdata sebesar USD 250 (Rp 3,4 juta) untuk pelanggaran pertama, USD 500 (Rp 6,9 juta) untuk pelanggaran kedua, dan USD 1.000 (Rp 13,8 juta) untuk pelanggaran ketiga atau berikutnya.

Penelitian menunjukkan sebagian besar perokok mulai menggunakan produk tembakau saat masih di bawah umur dan apotek merupakan titik akses penting bagi pengguna muda. Ia juga menyarankan bahwa melarang penjualan tembakau di apotek dapat mengurangi kepadatan gerai ritel tembakau. Hal ini saling berkaitan dengan tingkat penggunaan tembakau remaja yang semakin tinggi.

(Via New Jersey Senate Democrats)

Comments

Comments are closed.