Negara bagian New Jersey, Amerika Serikat (AS) bersiap menerapkan tarif cukai tertinggi di Negeri Paman Sam untuk konsumsi rokok pada tahun depan. Gubernur New Jersey Philip D. Murphy mengajukan rencana anggaran negara bagian yang salah satunya mencakup rencana pungutan cukai sebesar USD4,35 atau sekitar Rp60.200 untuk setiap bungkus rokok. Dengan kata lain pemerintah mengajukan kenaikan cukai sebesar USD1,65 dari tarif yang berlaku saat ini.
Rencana kebijakan tersebut diperkirakan akan menggenjot penerimaan pajak ke kas negara bagian sebesar USD218 juta per tahun. Apabila terlaksana maka negara bagian New Jersey akan bergabung dengan New York dan Connecticut yang mengenakan cukai sebesar USD4,35 untuk setiap bungkus rokok.
“Ini merupakan cara paling efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau,” kata Ketua Campaign for Tobacco-Free Kids, Matthew L. Myers.
Data dari gerakan kampanye tersebut menyebutkan setiap kenaikan cukai atas tembakau sebesar USD1,65 akan membuat 46.300 orang dewasa New Jersey memutuskan untuk berhenti merokok. Angka tersebut termasuk sebanyak 4.600 perokok yang berusia 18 tahun hingga 26 tahun.
Kenaikan cukai ini belum termasuk pungutan pajak penjualan yang harus dibayar perokok ke kas pemerintah federal AS. Harga jual yang tinggi menjadi insentif yang kuat untuk membujuk perokok berhenti.
Selain rencana kenaikan cukai rokok pemerintah negara bagian New Jersey juga menaikkan ambang batas usia yang boleh membeli rokok menjadi 21 tahun. Produk pengolahan tembakau lainnya dalam bentuk rokok elektrik atau vape juga dilarang peredarannya pada awal tahun ini.
Kebijakan pelarangan penjualan vape ini menjadikan New Jersey sebagai negara bagian kedua di AS yang melarang penjualan cairan vape. Instrumen fiskal ini disebut bekerja efektif dalam menekan konsumsi rokok di New Jersey.
Data Departemen Kesehatan New Jersey menunjukan pada 2018 13 persen orang dewasa masih memiliki kebiasaan merokok. Angka ini turun dari data 2011 dimana 17 persen orang dewasa merupakan perokok aktif. Penurunan tren perokok ini juga berlaku secara nasional dimana pada 2005 21 persen warga AS merupakan perokok. Kemudian angkanya turun menjadi 13,7 persen orang dewasa AS yang menjadi perokok.
Meski demikian, tidak semua pihak senang dengan rencana kebijakan pemerintah. Juru bicara pengusaha tembakau David B. Sutton mengatakan proposal kenaikan cukai rokok tidak adil bagi konsumen. Setiap kenaikan pajak atas konsumsi rokok diprediksi akan semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal di pasar.
“Organisasi kriminal akan mengeksploitasi kebijakan pajak baru dengan menjual tembakau yang diimpor secara ilegal. Hal ini akan menghalangi penerimaan pajak kepada pemerintah dan merugikan pelaku usaha,” katanya.
(Via NYTimes)
Comments