Mulai Gencar, Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Puluhan Reklame Iklan Rokok

By Vape Magz | News | Rabu, 22 September 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus gencar dalam menciptakan kawasan ibu kota tanpa iklan dari produk rokok. Baru-baru ini, puluhan papan reklame rokok di kawasan Jakarta Timur telah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, sedikitnya ada puluhan papan reklame dari 22 lokasi berbeda yang sudah ditertibkan.

“Sejauh ini baru ada 22 lokasi, rinciannya 12 reklame di indoor dan 10 di outdoor,” kata Budhy saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Sebanyak 22 reklame yang ditertibkan itu berasal dari tiga kecamatan, yakni Duren Sawit, Cakung dan Pulogadung. Penertiban reklame di Jakarta Timur dimulai sejak 13 September 2021 lalu

“Penertiban akan dilakukan selama dua minggu sejak tanggal 13 (September 2021). Semua kecamatan di Jakarta Timur rencananya akan kami sisir,” kata Budhy.

Budhy menambahkan, penertiban papan reklame rokok itu dilakukan secara persuasif. Sehingga, menurutnya hal itu dapat meminimalisir kegaduhan yang mungkin bisa muncul.

“Penertiban sesuai ketentuannya, diminta untuk diturunkan dan tidak dipasang lagi,” tutur Budhy.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan toko memajang reklame rokok. Regulasi ini termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin serta mematuhi aturan.

“Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beberapa waktu lalu.

Meski akan ada sanksi, Riza tetap meminta semua toko kelontong maupun ritel untuk memiliki kesadaran dengan tidak memajang reklame atau pun bungkus rokok di tempat berjualan. Jadi, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.

“Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin,” kata Riza

Comments

Comments are closed.