Dikala beberapa negara di kawasan Arab melarang peredaran produk tembakau seperti rokok dan vape, Uni Emirat Arab (UEA) justru berencana untuk melegalkan penjualan rokok elektronik. Menurut Otoritas Emirates untuk Standardisasi dan Metrologi (Emirates Authority for Standardisation and Metrology atau ESMA), negara yang beribukota di Abu Dhabi ini akan mengizinkan penjualan rokok elektronik dan perangkat vaping mulai pertengahan April 2019.
“ESMA mengeluarkan standar ini dengan tujuan untuk mengatur dan menciptakan kesadaran tentang bahan-bahan yang digunakan dalam produk. Hal ini demi memastikan tidak adanya zat terlarang yang tercampur dalam produk ini, yang justru berbahaya untuk kesehatan masyarakat,” kata Abdullah Al Muaini, Direktur Jenderal ESMA.
Alasan utama dari perlunya regulasi terkait vape ini disebabkan karena semakin populernya produk vapor di UEA akhir-akhir ini. ESMA akan mengeluarkan standar baru yang wajib dipenuhi semua produk nikotin elektronik yang digunakan sebagai alternatif untuk rokok konvensional, termasuk vape, shisha, pipa elektronik dan cairan isi ulang.
“Produk-produk ini termasuk produk non tembakau seperti rokok elektronik atau shisha, serta likuid dan perangkat elektronik yang memanaskan tembakau tanpa proses pembakaran (heat not burn atau HNB),” kata Al Muaini menambahkan.
Dengan adanya aturan baru ini, maka produsen, penjual grosir dan pengecer bakal diizinkan untuk menjual produk-produk asalkan memenuhi standar baru. Sama seperti rokok konvensional, standar baru ini juga mengharuskan rokok elektronik untuk mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan.
(Thomas Rizal/Via Gulf News)
Comments