Impor rokok dari luar negeri ke Australia terus dilakukan. Hal ini disebabkan lantaran tingginya harga rokok di Australia dibandingkan negara-negara lain khususnya di Asia. Pemerintah Australia berusaha untuk menghentikan impor tersebut dengan mengenakan pajak atas bea masuk rokok. Mulai 1 Juli 2019, siapa saja yang membawa masuk rokok dari luar Australia harus memiliki ijin impor.
Aturan ini dikecualikan bagi turis internasional yang membawa rokok saat liburan untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, jumlah rokok yang boleh dibawa kini dibatasi menjadi 25 batang rokok dan satu bungkus lagi yang sudah dibuka. Jumlah ini menjadi semakin sedikit jika dibandingkan jumlah maksimal yang boleh dibawa masuk ke Australia di tahun 2012, yakni sebanyak 250 batang.
Ke depannya, jika seorang turis membawa rokok lebih dari jumlah maksimal, maka sisanya akan dikenakan pajak. Bila tidak mau membayar pajak, maka rokok itu akan disita.
Sekadar informasi, sebagian rokok dari luar negeri yang masuk ke Australia sebagian berasal dari Indonesia. Bahkan beberapa orang menawarkan jasa untuk membawa rokok dari Indonesia secara ilegal. Rokok itu dijual di Australia dengan harga berkali-kali lipat dibandingkan harga di Indonesia.
Selain dari Indonesia, sebagian rokok juga berasal dari China. Baru-baru ini Australian Border Force (ABF), lembaga yang bertanggung jawab menangani masalah-masalah perbatasan seperti imigrasi dan pabean telah menahan seorang pria asal China di Sydney. Pria berusia 35 tahun ini hendak melakukan impor ilegal rokok.
Menurut ABF, kegiatan penyelundupan ini telah dilakukannya sejak bulan April 2018, menggunakan kotak pos di Australia Post untuk menyeludupkan rokok ke Sydney Utara. Dari kegiatan ilegalnya, pria tersebut telah menerima pendapatan sekitar AUD 210 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.
Komandan Tim Investigasi Khusus ABF, Susan Black mengatakan pada tanggal 12 Februari lalu, petugas ABF mengeledah tas pria tersebut saat baru saja kembali ke Australia dari China. Dari pemeriksaannya, petugas menemukan dua paspor palsu China dan dua ponsel.
“Orang berpikiran bahwa mengirim barang ilegal lewat pos bisa dilakukan tanpa ketahuan, namun menggunakan intelejen, petugas yang berketrampilan tinggi, dan teknologi canggih, ABF bisa mendeteksi hal tersebut,” kata Susan. Hukuman maksimal bagi seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan impor rokok ilegal adalah penjara 10 tahun dan atau denda.
Sekadar informasi, menurut situs insidermonkey.com, Australia menjadi negara dengan harga rokok paling mahal di dunia. Harga rokok di Australia bisa mencapai USD 1 per batang (sekitar Rp14.000 per batang), atau hampir 10 kali lipat harga rokok ketengan di Indonesia sebesar Rp1.500. Sementara rata-rata harga rokok per bungkus adalah sebesar USD 16,11 atau Rp 211.973. Mahalnya harga rokok ini dimaksudkan untuk membuat banyak perokok di Australia berhenti.
(Via ABC)
Comments