Molornya Pengumuman Tarif Cukai Rokok 2022, Industri Harapkan Ini

By Vape Magz | News | Selasa, 16 November 2021

Pemerintah hingga saat ini belum juga mengumumkan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di 2022. Padahal sebelumnya, pengumuman itu direncanakan pada akhir bulan lalu.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heriyanto berharap pengumuman tersebut bisa dilakukan di akhir bulan ini. Adapun saat ini, pemerintah masih terus menghitung dan berdiskusi dengan sejumlah pihak untuk menentukan tarif cukai di 2022.

“Ini masih terus dibahas, semoga akhir bulan ini,” ujar Nirwala mengutip kumparan, Selasa (16/11/2021).

Tahun lalu, pengumuman kenaikan tarif cukai rokok juga molor. Alhasil, pemerintah mulai menjalankan tarif cukai rokok baru pada Februari 2021 dan memberikan insentif pelonggaran pembayaran pita cukai pada industri tembakau.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto berharap pemerintah tak jadi menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Menurutnya, terjadi penurunan jumlah pekerja rokok selama 10 tahun terakhir atau mencapai 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor industri hasil tembakau.

Ia juga mengatakan, sistem pengupahan untuk buruh linting berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin. Penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung pada kebijakan cukai rokok tiap tahunnya.

“Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara yang berdaulat yang sudah merdeka. Padahal setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Tapi kok regulasi industri hasil tembakau sangat keras,” katanya.

Sementara itu, Ketua FSP RTMM-SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, mengatakan rencana kenaikan cukai rokok itu merupakan kabar duka bagi pekerja atau buruh anggota serikat.

“Khususnya di sektor sigaret kretek tangan yang padat karya, kenaikan cukai rokok tersebut sangat memberatkan karena Sigaret Kretek Tangan (SKT) banyak menyerap tenaga kerja,” katanya.

Waljid mengatakan, para anggota serikat pekerja tembakau sebagian besar adalah perempuan pelinting, yang sebagai tulang punggung keluarga. Dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan hal itu dengan tidak menaikkan cukai SKT pada 2022.

“Kami dengan tegas menolak kenaikan cukai tembakau 2022,” katanya.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan juga berharap cukai rokok tak naik di 2022. Gappri juga mengusulkan empat hal kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah perlu menyiapkan langkah ekstra untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kedua, pemerintah juga sebaiknya tidak melakukan simplifikasi tarif cukai.

Ketiga, pemerintah sebaiknya tak merevisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Gappri, revisi atas PP tersebut bukanlah hal yang mendesak.

Keempat, Gappri meminta kepada pemerintah untuk menyusun road map industri hasil tembakau dengan melihat produksi dan peredaran rokok ilegal di lapangan. Roadmap yang disusun bakal bisa diimplementasikan bila pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan secara sistematis.

“Kami harap pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun terhadap struktur cukai hasil tembakau karena akan memberatkan usaha dan daya saing industri hasil tembakau, terutama selama pandemi masih berlangsung dan daya beli yang melemah,” tutur Henry.

Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai rokok tahun depan mencapai Rp 193 triliun, atau 95 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan yang sebesar Rp 203,9 triliun.

Adapun target penerimaan cukai rokok 2021 sebesar Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik 5,35 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun.

(Via kumparan.com)

Comments

Comments are closed.