Pelanggan Menampar Pelayan Saat DimintaTaati Aturan Larangan Merokok

By Vapemagz | News | Senin, 7 Januari 2019

Aturan dibuat supaya masyarakat mematuhinya. Masyarakat pun harus bersiap berurusan dengan hukum apabila melanggarnya. Meski demikian, masih saja ada oknum-oknum yang dengan sengaja melanggar aturan. Ketika ditegur dan diminta menghormati aturan, mereka malah bertindak seperti jagoan.

Hal ini yang terjadi di Shah Alam, Malaysia. Seorang pelayan restoran ditampar di pipi kirinya oleh seorang pelanggan setelah mengingatkannya tentang larangan merokok. Padahal, pemerintah Malaysia baru saja memberlakukan aturan larangan merokok di semua area makanan mulai 1 Januari 2019.

Pelayan bernama M Selvam itu adalah warga negara India berusia 25 tahun yang bekerja di restoran Ameer Corner di Jalan Makmur 25/64, Bagian 25 di Shah Alam. Dia berusaha menegur tiga pelanggan pria yang mengisap rokok di dalam restoran. Selvam menegur tiga orang tersebut dengan sopan, serta mengingatkan mereka tentang tanda Dilarang Merokok yang dipasang di dalam area.

Apes, Selvam malah ditampar oleh salah satu pelanggan. Setelah kejadian itu, ketiga orang itu langsung buru-buru membayar dan meninggalkan restoran tersebut. Meskipun Selvam tidak mengalami cedera serius, dirinya dan manajemen restoran melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.

thestar.com.my
Per 1 Januari 2019, Malaysia menerapkan larangan merokok di semua area makan.

Kepala polisi Shah Alam yang menyelidiki insiden itu, Baharudin Mat Taib, mengatakan bahwa polisi masih dalam proses mengidentifikasi tersangka berdasarkan video yang direkam di CCTV. Tersangka sendiri bukan pelanggan tetap tempat itu.

“Kami meminta tersangka utama yang menampar karyawan untuk menyerahkan diri untuk membantu penyelidikan,” ujar Baharudin. Menurutnya, ada dua pekerja lain dan lima pelanggan lain yang telah menyaksikan kejadian itu.

Selvam sendiri mengaku dirinya sempat kena marah pelanggan lainnya saat mencoba mengingatkan kebijakan Dilarang Merokok. Dirinya pun kecewa kepada orang-orang yang tidak dapat mengikuti aturan. “Saya tidak tahu mengapa orang tidak bisa hanya mengikuti aturan dan bersikap seperti ini,” ujarnya.

Sejak diterapkan secara penuh pada 1 Januari lalu, perokok hanya bisa menyalakan rokok dengan jarak lebih dari 3 meter dari area makan. Di bawah aturan baru, siapa pun yang dinyatakan bersalah karena merokok di area terlarang dapat didenda hingga RM10.000 atau dipenjara hingga dua tahun. Pemilik perusahaan makanan yang tidak menyediakan tanda dilarang merokok juga bisa didenda hingga RM3.000 atau dipenjara hingga satu tahun.

Dalam Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional 2015, diketahui bahwa 22,8 persen orang Malaysia – atau lima juta orang – berusia 15 tahun ke atas adalah perokok. Baru beberapa hari aturan larangan merokok itu diterapkan, sudah ada lebih dari 1.400 surat peringatan untuk pelanggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

(Via The Independent)

Comments

Comments are closed.