Minimnya Riset, Regulasi Industri HPTL Mandek

By Bayu Nugroho | News | Sabtu, 26 Juni 2021

Regulasi terkait Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) masih menemui jalan buntu di Indonesia. Sampai sekarang diskusi pro dan kontra masih belum mendapatkan titik temu yang ideal. Apalagi minimnya kajian ilmiah sebagai bukti pendukung dalam pembentukan regulasi produk HPTL.

Pada 2019, Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) bersama SkyLab-Med di Athena, Yunani, melakukan penelitian terhadap produk HPTL. Studi serupa dilakukan oleh Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian Universitas Padjadjaran (PUIIPK) pada 2020.

Umarul Faruq / ANTARA FOTO
Pemerintah harus melibatkan banyak pihak untuk merumuskan regulasi produk HPTL.

Jika dinilai memang riset yang dilakukan ini masih kalah jauh dengan keluaran jaringan akademisi di Eropa dan Amerika Utara. Presiden American Vaping Association, Gregory Conley, menilai pemerintah maupun dinas kesehatan di beberapa negara sering kali tidak mempertimbangkan aspek-aspek ilmiah dalam menyusun regulasi HPTL.

Pemerintah perlu melibatkan lebih banyak peneliti dan aktivis kesehatan masyarakat bersama asosiasi vaping di Indoensia untuk merumuskan regulasi HPTL secepatnya. Hal ini dikarenakan keberadaan produk HPTL seperti vape masih diatur sama seperti rokok konvensional.

(Via Medcom)

Comments

Comments are closed.